Perburuan Liar di Riau: Gajah Mati Tanpa Kepala, Populasinya Tinggal Seribuan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
6 Februari 2026, 18:24
Personel Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan bangkai Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupa
ANTARA FOTO/Hand Out/Dok Polres Pelalawan/Lmo/foc.
Personel Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan bangkai Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (5/2/2026). Seekor Gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi tanpa kepala di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perburuan liar gajah masih terus berlangsung. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melaporkan temuan gajah mati tanpa kepala di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper di Blok Ukui, Pelalawan, Riau.

Kepala BBKSDA Riau Supartono menyatakan akan mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. “Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/2).

Perusahaan melaporkan kepada BBKSDA tentang temuan bangkai gajah di arealnya, pada Senin (2/2). Keesokan harinya, BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau mengecek ke lokasi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gajah tersebut merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.

Gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Supartono menjelaskan, setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar. Masyarakat diminta melaporkan kepada aparat berwenang bila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Sejauh ini, belum ada data terbaru tentang jumlah populasi gajah Sumatra. Agustus tahun lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut estimasi tersisa hanya sekitar 1.100 ekor. Jumlahnya sekarang bisa jadi lebih sedikit dari itu karena turut jadi korban dalam bencana besar banjir dan longsor Sumatra. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...