Tambang NU: Risiko Lingkungan dan Bayang-Bayang Konflik dengan Masyarakat Dayak

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Ajeng Dwita Ayuningtyas
9 Februari 2026, 15:58
Konsesi Tambang NU di Kalimantan Timur.
AEER
Konsesi Tambang NU di Kalimantan Timur.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Rencana penambangan batu bara oleh Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Timur menyimpan risiko. Kawasan konsesi tersebut bukan lahan “aman”, baik dari sisi lingkungan maupun sosial, bahkan ada potensi benturan dengan masyarakat Dayak. Ini berdasarkan kajian Organisasi pegiat lingkungan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) terhadap citra satelit, peta kehutanan, hingga peta bencana.

Catatan AEER, badan usaha bentukan NU yaitu PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU) memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara untuk kegiatan eksplorasi di atas lahan seluas 26.908 hektare. Lahan tersebut terbagi menjadi tujuh blok yang mencakup 16 desa di Kalimantan Timur. Dulunya, ini merupakan bagian dari lahan kelolaan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Peneliti Lingkungan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat Rizki Saputra menyebut ada sederet masalah di lahan konsesi NU. Pertama, lubang-lubang tambang peninggalan KPC. Dari hasil analisis citra satelit, terdapat 14 lubang atau danau tambang. “Apakah selama ini ada tindakan terhadap KPC, sebelum menyerahkan NU? Kita kan tidak mau NU dibebani dosa ekologis,” ujarnya dalam diskusi, pekan lalu.

AEER juga menemukan masalah tumpang tindih wilayah konsesi NU dengan kawasan konservasi. Berdasarkan peta kawasan hutan Kalimantan Timur, beberapa blok konsesi BUMNU masuk hingga ke area Taman Nasional Kutai. Padahal, menurut Undang-Undang Konservasi, Kehutanan, dan Tata Ruang, kawasan taman nasional "haram" dibebani aktivitas pertambangan. “Ada indikasi pelanggaran, kenapa izin bisa terbit di atas kawasan taman nasional,” kata Rizki.

Selain itu, beberapa blok konsesi berada di wilayah padat permukiman. Rizki meragukan penambangan dapat dilakukan tanpa menimbulkan konflik sosial. “Tidak mungkin masyarakat di sini dipindahkan atau dibebaskan untuk penambangan,” ujarnya. Ia juga meragukan NU akan menempuh pola tambang serupa perusahaan lain, yakni membuka lubang tambang di sekitar permukiman warga.

Konsesi Tambang NU
Konsesi Tambang NU (AEER)

Di sisi lain, peta tutupan hutan tahun 2024 menunjukkan 17 ribu hektare atau sekitar 60 persen konsesi tambang NU masih berupa hutan sekunder. Pembukaan hutan ini untuk penambangan diestimasi akan melepas 6,9 juta ton emisi karbon.

AEER juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar wilayah tambang NU berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengalon. Pada masa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih bergabung, DAS ini telah ditetapkan sebagai wilayah yang harus dipulihkan. “Daya dukung lingkungannya sudah turun, sehingga fungsi hidrologinya tidak lagi berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan merujuk peta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hampir 30 persen wilayah DAS Bengalon tergolong rawan banjir. AEER memperkirakan terdapat tujuh desa di hilir yang berisiko terdampak oleh aktivitas tambang NU di kemudian hari.

Selama ini, wilayah hilir DAS dilaporkan sudah langganan banjir. “Jadi kalau BUMNU tetap melakukan penambangan akan memperburuk situasi, berkontribusi terhadap situasi kebencanaan wilayah DAS Bengalon,” ujar Rizki.

Tambang Buat Panas Internal NU

Urusan tambang telah memicu ketegangan di internal NU. Perdebatan soal konsesi tambang sempat memanas dan disebut-sebut menjadi salah satu faktor munculnya desakan pergantian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Muhammad Nurkhoiron tak menepis bahwa urusan tambang ini jadi api dalam sekam. “Intinya kalau dalam perdebatan (awal) di PBNU, dikasih kok nolak?” kata Khoiron. Namun, usai tawaran ini diterima dan izin diproses, yang terjadi justru konflik di antara petinggi-petinggi NU.

Penelusuran AEER dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Gus Yahya memegang 0,5 persen saham BUMNU, begitu juga dengan Rais ‘Aam PBNU Michtachul Akhyar memegang 0,5 persen. Sedangkan 99 persen saham dipegang Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara.

Wakil Sekretaris PBNU Kalimantan Timur Asman Azis mengatakan urusan tambang ini tidak pernah dibicarakan secara formal dalam rapat-rapat yang melibatkan pengurus daerah. “Saya ketika muncul (di publik) menyuarakan penolakan juga diperingatkan,” ujarnya. Intinya, menurut Asman, tambang adalah urusan strategis, sehingga hanya Ketua Umum yang boleh mengkomunikasikannya.

Problemnya, kata Asman, dia adalah warga NU yang merasakan dampak pertambangan, maka itu dia tetap bersuara. “Dampak negatifnya lebih dasyat dari kemaslahatannya, manfaatnya,” ujarnya. Dia berharap NU mengembalikan saja izin konsesi ke pemerintah. 

Keyakinannya untuk menolak tambang bertambah dengan melihat kajian lembaga pegiat lingkungan seperti AEER soal lahan kelolaan NU yang tumpang tindih dengan Taman Nasional Kutai, berada di kawasan DAS Bengalun, dan berada di lokasi pemukiman warga Dayak.

“Saya jadi semakin jengkel dengan pemerintah... PBNU mau ditaruh di situ, terus kemudian ada masyarakat Dayak di situ yang akan berhadap-hadapan dengan Banser mungkin nantinya gitu kan, kalau kemudian NU jadi menggarap tambang,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...