Prabowo Revisi Perpres Alih Fungsi Lahan, Sawah Dilindungi Meluas ke 37 Provinsi
Pemerintah melalui Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi, kecuali Jakarta. Penetapan LSD ini menjadi basis atau acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan pertanian yang tidak bisa dialih fungsikan secara sembarangan.
Pada awal Maret, penetapan LSD akan dilakukan untuk 12 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Total luasannya sekitar 2,75 juta hektare. Menyusul, penetapan di 17 provinsi tersisa pada akhir Juni.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan LSD di delapan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah tidak melakukan penetapan LSD di Jakarta karena wilayah ini sudah kehabisan lahan sawah.
Penetapan ini menyusul revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung penetapan LSD. Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. LSD diperluas dari sebelumnya hanya di delapan provinsi.
Kejar Target Lahan Pertanian yang "Digembok"
Pemerintah menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak bisa dialih fungsikan sembarangan mencakup 87 persen dari total lahan yang tersedia untuk ditanami padi alias Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap wilayah.
Dengan LBS mencapai 7,35 juta hektare, maka target LP2B sekitar 6,39 juta hektare. “Yang 87 persen dipastikan tidak boleh (dialihfungsikan). Gembok kunci,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (10/2).
Dengan demikian, hanya 13 persen LBS yang bisa dialihfungsikan, termasuk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). “Seperti sekolah rakyat, seperti apa, dan sebagainya PSN, itu hanya boleh menggunakan yang 13 persen,” ucap Nusron.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 87 persen LP2B dari total LBS, dan memasukkannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bila pemerintah daerah tidak melaksanakan, maka seluruh LBS akan dikategorikan sebagai LP2B.
Nusron tak menampik masih ada alih fungsi lahan yang melanggar aturan, namun dia berencana menertibkannya. Dalam rentang 2019-2025, telah terjadi alih fungsi sawah seluas 554.615 hektare, dengan 144.255,1 hektare di antaranya berada di area LP2B. Rata-rata alih fungsi ini menjadi perumahan, kawasan industri, dan pemanfaatan lainnya. “Yang dapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700 sekian,” kata dia.
Menilik UU Nomor 41 Tahun 2009, pengalihfungsian LP2B bahkan untuk kepentingan umum wajib disertai dengan lahan pengganti. Penggantian lahannya minimal tiga kali luas lahan jika yang dialihfungsikan lahan beririgasi; minimal dua kali luas lahan jika yang dialihfungsikan berupa rawa; serta minimal satu kali luas lahan jika yang dialihfungsikan tidak beririgasi.
