Tambang Nikel di Malut Diduga Tanpa Izin Hutan, Akankah Diproses Pidana?
Beberapa perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dikabarkan terancam sanksi denda dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH. Kabar ini mencuat dalam laporan lembaga non-pemerintah di bidang lingkungan Jaringan Advokasi Tambang alias Jatam.
Menurut Jatam, korporasi-korporasi tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Bila itu pelanggarannya, maka pengenaan sanksi administrasi berupa denda dinilai tidak cukup.
Jatam menyatakan PPKH bukan sekadar persyaratan administratif, tapi instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya suatu kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan. Tidak memiliki PPKH adalah pelanggaran pidana.
Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah.
"Jika tanpa PPKH, maka konsekuensinya jelas: setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan tanpa PPKH sudah sejak awal merupakan perbuatan melawan hukum," tulis Jatam dalam laporan tertulis, awal Februari lalu.
Dengan tidak adanya PPKH maka tidak pernah lahir hubungan hukum yang sah antara negara dan pelaku usaha. "Karena itu, aktivitas tersebut tidak berada dalam rezim hukum administrasi, melainkan langsung masuk ke wilayah hukum pidana," tulis Jatam.
Katadata mencoba untuk mengonfirmasi kabar soal penertiban tambang nikel di Maluku Utara ini ke Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. "Itu sedang berjalan," ujarnya saat dihubungi Katadata, Jumat (27/2). Namun, dia enggan mengonfirmasi lebih rinci, termasuk tentang identitas perusahaan.
Dia menjelaskan bahwa akan menyampaikan kinerja penertiban melalui konferensi pers yang digelar reguler tiap bulan. "Data dan informasi resmi baru kami sampaikan kalau dia sudah otentik, terverifikasi," ujarnya.
Barita menerangkan bahwa setelah pihaknya mengumumkan denda, perusahaan memiliki hak keberatan. "Kalau dia keberatan, kami kasih rumusan penghitungan denda administrasi, serta kewajiban dan ancaman bila dia tidak memenuhi. Itu-lah tahapannya agar memberi ruang yang cukup bagi perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar," kata dia.
Lalu apakah langkah penertiban ini bisa berujung ke proses pidana?
Satgas PKH Angkat Bicara Tentang Kewenangan dan Proses Pidana
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, terdapat tiga kewenangan Satgas dalam penertiban kawasan hutan sesuai Peraturan Presiden. Sedangkan aspek pidana merupakan kewenangan penegak hukum.
Kewenangan pertama, penguasaan kembali kawasan hutan. Ini diterapkan untuk kawasan yang digunakan tanpa izin atau ilegal. Kewenangan kedua, merekomendasi pencabutan perizinan perusahaan. Rekomendasi akan dikeluarkan terhadap perusahaan yang kegiatannya melanggar dokumen-dokumen perizinan.
"Bila dalam pengelolaan yang illegal itu mendatangkan manfaat kepada perusahaan itu secara illegal, maka kewenangan kedua juga yaitu melakukan penagihan denda administratif," kata dia. Pengenaan denda merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391 Tahun 2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Kewenangan ketiga, pemulihan aset di kawasan hutan.
Barita menjelaskan, Satgas bisa mengkoordinasikan dengan penegak hukum -- yang juga berada dalam Satgas -- untuk pemrosesan pidana bila ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana. Namun, pemrosesannya sepenuhnya merupakan kewenangan penegak hukum.
"Jadi kalau kami menemukan bukti dalam penertiban itu ada perbuatan pidana misalnya alih fungsi kawasan hutan, alih fungsi daerah aliran sungai, terjadinya pencemaran, terjadinya kerusakan lingkungan, menimbulkan korban, itu kan sudah perbuatan pidana. Maka ini harus dilakukan proses penegakan hukum pro justisya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Terkait penertiban di Maluku Utara, Barita belum bisa berkomentar tentang kemungkinannya masuk ke ranah pidana. Yang jelas, penegak hukum bisa memproses pidana bila ada alat bukti yang cukup.
Saat ini, ada proses pidana yang tengah berjalan terkait penertiban 28 perusahaan di Sumatra. "Proses hukum pidana itu sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara," ujarnya.
Berita ini telah direvisi pada Jumat, 27 Februari 2026, Pukul 19.28 WIB, pada bagian judul dan identitas perusahaan guna menunggu konfirmasi lengkap.
