Jejak Jumhur Hidayat: Aktivis, Eks Tahanan, Kepala BNP2TKI, Kini Menteri LH

Martha Ruth Thertina
Oleh Martha Ruth Thertina - Ajeng Dwita Ayuningtyas
27 April 2026, 16:25
Menteri Lingkungan Hidup yang baru Mohammad Jumhur Hidayat menjabat tangan Hanif Faisol Nurofiq, usai pelantikan di istana, Senin (27/4/2026). Presiden Prabowo menggeser Hanif dari kursi Menteri Lingkungan Hidup menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pa
Katadata/Riyandanu
Menteri Lingkungan Hidup yang baru Mohammad Jumhur Hidayat menjabat tangan Hanif Faisol Nurofiq, usai pelantikan di istana, Senin (27/4/2026). Presiden Prabowo menggeser Hanif dari kursi Menteri Lingkungan Hidup menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/4). Dia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang digeser menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan. Lantas, seperti apa jejak karier Jumhur?

Jumhur lahir di Bandung, 18 Februari 1968. Puncak “ketenaran” Jumhur, sebelum kini didapuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup, bisa dibilang sebagai Ketua BNP2TKI. Lembaga pemerintah non-kementerian ini dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007 untuk secara khusus mengurusi buruh migran Indonesia di luar negeri. Jumhur didapuk sebagai ketua pertama dan menduduki posisi tersebut selama tujuh tahun dari 2007 sampai 2014.

Sebelum sampai di pemerintahan, Jumhur punya catatan panjang dalam kegiatan aktivisme -- yang membuatnya sempat mendekam di penjara militer dan dikeluarkan dari kampus petamanya Institut Teknologi Bandung (ITB).

Berbagai sumber menyebut Jumhur lulus sarjana teknik fisika dari Universitas Nasional pada 1996. Ini terjadi setelah dia dikeluarkan dari ITB pasca-terlibat sederet aksi unjuk rasa terhadap pemerintah hingga mendekam di penjara militer pada 1989-1992. Dia kemudian menyelesaikan studi magister sosiologi di Universitas Indonesia pada 2013.  

Kebebasan Jumhur dari penjara pada 1992 menjadi babak baru bagi karier aktivismenya. Dia sempat enam tahun bergabung dengan Center for Information and Development Studies (Cides), pusat kajian yang didirikan oleh tokoh-tokoh Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Tidak tanggung-tanggung, dia menjabat sebagai Direktur Eksekutif di lembaga think tank tersebut.

Mengutip situs Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) – dimana Jumhur saat ini menjabat sebagai dewan pengawas – dia juga sempat bergabung dengan beberapa LSM yang fokus pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil hingga mendirikan organisasi buruh. Sejak 2022 lalu, dia memimpin organisasi buruh tertua dan terbesar: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketika menjabat Ketua BNP2TKI di era SBY, Jumhur banyak disorot. Pasalnya, saat itu banyak kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap buruh migran Indonesia, yang belum berangkat maupun sudah berangkat ke luar negeri. Kasus semacam ini bolak-balik jadi pemberitaan media nasional. SBY membentuk BNP2TKI untuk mengatasi masalah ini.  

Kariernya sebagai Ketua BNP2TKI berakhir seiring keputusannya terjun ke politik mendukung Jokowi pada Pilpres 2014. Namun, dukungan politik Jumhur ke Jokowi bisa dibilang tidak langgeng. Pada 2020, dia dijerat pidana karena kritik-nya di media sosial Twitter terhadap Undang-Undang Cipta Kerja – produk hukum luar biasa era Jokowi yang merevisi puluhan undang-undang aneka sektor.

Kicauan Jumhur: "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus." dianggap memuat ujaran kebencian dan informasi bohong. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur  dengan hukuman 10 bulan penjara.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...