Pengertian Surat Utang Negara dan Cara Membelinya Secara Daring
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. SUN berupa surat pengakuan utang yang dijamin oleh negara sesuai bunga dan pokoknya.
Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2002, surat utang negara terdiri dari obligasi dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
Manfaat surat utang negara ini untuk biaya kebutuhan anggaran. Salah satu manfaatnya adalah, SUN digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Investor yang membeli SUN mendapatkan bunga dan potensi peningkatan harga. Pemerintah memberikan bukti dan menjamin pembayaran bunga dan pokok SUN pada investor.
Surat utang negara dapat dibeli melalui pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana adalah tempat penawaran dan penjualan surat utang negara. Sedangkan pasar sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang sudah dijual di pasar perdana.
Jenis Surat Utang Negara
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, SUN dibagi menjadi Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan obligasi negara. Berikut penjelasannya:
1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Mengutip dari ojk.go.id, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah surat utang negara yang memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan, dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara
Obligasi negara adalah surat utang negara yang memiliki durasi atau tenor lebih dari 12 bulan, dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
Ada beberapa jenis obligasi negara seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Saving Bond Retail (SBR). ORI merupakan adalah obligasi negara yang diperdagangkan secara retail. Sedangkan SBR sifatnya hampir mirip dengan deposito bank.
Contoh surat utang negara jenis ORI adalah ORI 021, yakni seri obligasi ritel ke-21 yang diterbitkan oleh pemerintah. Minimal pembelian seri ORI ini sebesar Rp 1 juta, dan maksimal pembelian Rp 2 miliar.
Investasi Surat Utang Negara
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) bisa melakukan investasi pada surat utang negara. WNI yang memiliki KTP bisa melakukan pembelian untuk SPN dan obligasi negara secara online.
Mengutip dari bareksa.com, surat utang negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Investor yang membeli tanpa warkat mendapatkan bukti pembelian berupa invoice (penagihan). Bukti ini penting untuk pencairan dana pokok investor ketika SUN sudah jatuh tempo.
Cara Membeli Surat Utang Negara
Kemudahan teknologi mempermudah masyarakat untuk membeli surat utang negara. Masyarakat dapat membeli SUN secara online seperti website bareksa.com dan www.kemenkeu.go.id.
Mengutip dari kemenkeu.go.id, ada 4 langkah membeli SUN yaitu pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi pembayaran. Berikut caranya:
1. Pendaftaran
Pemerintah memberikan fasilitas untuk calon investor. Anda bisa membeli secara online SUN, melalui laman penyedia surat utang.
Siapkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk, Nomor Rekening Bank, Nomor Single Investor Identification (SID), dan nomor rekening surat berharga.
SID disebut juga Nomor Tunggal Identitas Pemodal. SID ini berupa kode tunggal yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Peran KSEI yaitu lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
2. Pemesanan
Setelah melakukan pendaftaran atau registrasi, calon investor kemudian melakukan pembelian. Sebelum membeli seri SUN, pastika membaca terlebih dahulu ketentuan dan informasi. Contohnya anda membeli ORI021 dan memesan seri tersebut ketika masa penawaran.
3. Pembayaran
Langkah ketiga yaitu melakukan verifikasi pemesanan. Jika pembayaran berhasil, investor mendapatkan kode pembayaran melalui SMS dan email. Kode pembayaran ini sesuai kebijakan dan masing-masing distribusi. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, teller, dan pos.
4. Konfirmasi
Langkah terakhir yaitu konfirmasi pembayaran. Calon investor mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nantinya akan ada pemberitahuan pemesanan selesai (completed order), sesuai tanggal setelmen atau penerbitan.