Pahami Akad Kredit Sebelum Membeli Rumah

Image title
20 Mei 2022, 13:39
Pahami Akad Kredit Sebelum Membeli Rumah
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz.
Buruh tani membajak sawah menggunakan traktor dengan latar belakang perumahan di areal persawahan Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/4/2020).

Istilah akad kredit mungkin sangat populer bagi masyarakat Indonesia. Apalagi tren kredit kepemilikan rumah terus meningkat dari tahun ke tahun. Kebutuhan masyarakat akan perumahan terus bertambah. Di sisi lain, harga rumah sudah demikian tinggi. Rumah bertipe 36/90 rerata sudah mencapai harga Rp 500 juta. 

Bagi masyarakat menengah ke bawah, jelas, harga tersebut sulit dijangkau. Oleh sebab itu, peran pihak ketiga, dalam hal ini bank, untuk memberikan fasilitas dana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sangatlah diperlukan. Oleh karena itu, banyak bank berlomba untuk memberikan fasilitas kredit KPR kepada masyarakat.

Di Indonesia, akad kredit lazim terjadi dalam proses kepemilikan rumah. Dalam akad kredit ini, ada kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan peminjam atau debitur yang akan mendapatkan pinjaman dana. Peminjam dan pemberi pinjaman harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam kesepakatan tersebut. Untuk itu, penting mengetahui akad kredit sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.

Pengertian Akad Kredit

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) akad adalah janji, perjanjian, dan kontrak. Dilansir laman Investopedia, akad kredit adalah kontrak yang mengikat secara hukum yang mendokumentasikan persyaratan perjanjian pinjaman. Perjanjian kredit itu dibuat antara seseorang atau pihak yang meminjam uang dan pemberi pinjaman.

Perjanjian kredit menguraikan semua persyaratan yang terkait dengan pinjaman. Perjanjian kredit dibuat untuk pinjaman ritel dan institusional. Perjanjian kredit seringkali diperlukan sebelum peminjam dapat menggunakan dana yang disediakan oleh pemberi pinjaman.

Dalam lingkup properti, akad kredit adalah mempertemukan pihak bank dan debitur ketika terjadi persetujuan untuk kredit kepemilikan rumah (KPR). Jadi, dalam proses jual beli rumah, akad kredit adalah serangkaian proses kredit kepemilikan antara bank dan debitur. Bank memberikan penjelasan kepada calon debitur agar dokumen perjanjian yang akan ditandantangani dapat dipahami dan disetujui kedua belah pihak.

Contoh Akad Kredit

Akad kredit bervariasi menurut jenis kredit yang diberikan kepada pelanggan. Seseorang akan melewati akad kredit apabila mengajukan permohonan pinjaman pribadi, pinjaman kepemilikan barang dan properti, dan lain-lain. Setiap jenis produk kredit memiliki standar perjanjian kredit industrinya masing-masing.

Proses Akad Kredit

Proses akad kredit melewati beberapa tahap sebelum, pelaksanaan, dan proses setelah akad kredit. 

Sebelum Akad Kredit

Sebelum akad kredit, pembeli atau debitur harus melakukan tahapan sebagai berikut:

  • Bank mengirim surat persetujuan kredit
  • Penentuan waktu akad kredit
  • Kewajiban membayar biaya KPR
  • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan 

Adapun dokumen yang dibutuhkan saat ingin melakukan akad kredit adalah sebagai berikut:

  • KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat nikah
  • NPWP 

Sementara pihak penjual menyiapkan dokumen antara lain:

  • Sertifikat tanah
  • IMB
  • Bukti pembayaran PBB
  • Dokumen pendukung lainnya

Pelaksanaan Akad Kredit

Pelaksanaan akad kredit berupa penandatanganan perjanjian antara pihak bank dengan pembeli atau debitur. Isi surat perjanjian tersebut mencantumkan plafon kredit yang diberikan, tenor, dan besaran cicilan per bulan, serta hak dan kewajiban masing-masing. 

Sedangkan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli meliputi harga rumah, luas tanah dan bangunan, lokasi rumah, IMB, PBB, dan juga AJB yang dibuat oleh notaris. 

Setelah Akad Kredit

Seusai akad kredit, biasanya pembeli telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli melalui KPR. Pembeli bisa langsung menempati hunian tersebut bila sudah siap huni. Pembeli harus menyelesaikan kewajiban yakni membayar cicilan KPR.

Bila cicilan KPR sudah lunas, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sementara penjual akan mendapatkan uang hasil jual beli sesuai kesepakatan harga. Uang tersebut akan ditransfer ke rekening penjual paling lama 7 hari kerja.

Biaya Akad Kredit

Biaya pembayaran akad KPR biasanya sekitar 7-10 persen dari plafon. Uang ini langsung ditransfer ke rekening debitur pada bank terkait. Setelah semua biaya akad KPR dibayarkan, debitur dan pemilik rumah atau developer bertemu di kantor notaris untuk membacakan dokumen perjanjian.

Pihak yang Terlibat dalam Proses Akad Kredit

Dalam proses akad kredit, jika penawaran telah disepakati kedua belah pihak, bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit.

Saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak yaitu:

  • Pihak pembeli. Harus suami dan istri, jika sudah menikah atau dengan wali (biasanya ibu kandung) jika belum menikah
  • Wakil dari bank
  • Pihak pengembang atau penjual
  • Notaris yang bertugas sebagai pihak yang melegitimasi transaksi ini

Dokumen Dalam Akad Kredit

Saat akad berlangsung, pembeli akan menerima sejumlah dokumen. Beberapa dokumen akan diberikan secara langsung setelah akad, dan ada juga yang menunggu beberapa bulan karena harus diproses dulu oleh notaris.

Perjanjian Kredit

Isi dari dokumen perjanjian kredit ini biasanya terdiri dari peraturan dari kesepakatan yang sudah Anda buat dengan bank. Sebaiknya, Anda menyimpan dokumen ini meskipun akad telah selesai dilakukan. Tujuan jika suatu saat terdapat kesalahan dalam kredit, dokumen perjanjian kredit ini bisa jadi acuan.

Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan

Sertifikat ini akan menunjukkan nama Anda sebagai pemilik baru dari tanah atau bangunan tersebut. Nantinya jika Anda diharuskan untuk menunjukkan surat kepemilikan, Anda bisa menunjukkan dokumen ini. Selain sertifikat tanda bukti hak, Anda juga akan diberi surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut.

Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

Dokumen ini berisi tentang keterangan hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait jika ditemukan si peminjam tidak bisa melunasi KPR.

Dengan adanya surat ini, pihak bank bisa menarik kembali atau menjualnya jika terbukti pelunasan hutang sudah jatuh tempo namun tidak segera dilunasi.

Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMIIT)

Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR tersebut.

Polis Asuransi

Saat Anda mendaftar KPR, Anda akan diberikan polis asuransi kebakaran oleh pihak perbankan guna menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi kepada pihak keluarga korban.

Polis Asuransi Jiwa Kredit (AJK)

Sama seperti polis asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit juga digunakan untuk memberikan jaminan kepada Anda sebagai peminjam dana KPR.

Akta Jual Beli

Pembeli/debitur akan mendapatkan akta jual beli setelah semua urusan yang terkait dengan KPR tuntas. 

Editor: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...