Kenali Pailit dan Cara Mencegahnya untuk Menghindari Kebangkrutan
Setiap pebisnis tidak ingin usaha yang telah dibangun dengan susah payah mengalamai pailit bahkan bangkrut. Pailit sejatinya bisa dihindari dengan langkah yang tepat.
Untuk itu, penting bagi pebisnis atau orang yang hendak terjun ke dunia bisnis mengetahui seluk-beluk pailit. Apa pengertian pailit? Apa penyebab dan contoh perusahaan yang mengalami pailit? Bagaimana mencegah terjadinya pailit? Apakah perbedaan pailit dengan bangkrut?
Definisi Pailit
Definisi Pailit berdasarkan Black’s Law Dictionary adalah berhubungan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan. Pengajuan ini bisa dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitur).
Adapun pengertian kepailitan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan, arti pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Cara Mencegah Pailit
Banyak hal yang harus diperhatikan perusahaan agar terhindar dari kepailitan. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pailit:
- Melakukan pengelolaan keuangan dengan baik.
- Menciptakan dan menjalankan strategi bisnis yang efektif sekaligus efisien.
- Rutin melakukan evaluasi bisnis untuk dapat mengetahui penyebab ketidakmajuan bisnis yang dimiliki.
- Memberikan peningkatan pelayanan terhadap pelanggan
- Lebih terbuka dalam membuat berbagai inovasi dengan mempertimbangkan ide dari beragam anggota perusahaan.
- Mengikuti pelatihan dan meminta pendapat profesional guna megembangkan bisnis yang dimiliki.
Perbedaan Pailit dan Kebangkrutan
Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit sebagai dua hal yang sama. Padahal pailit dan bangkrut itu berbeda.
Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan terjadi karena faktor mismanagement dan faktor eksternal di luar wewenang pelaku usaha.
Perbedaan bangkrut dan pailit adalah lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang dinyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.
Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, tetapi kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.
Status kepailitan bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Contoh Kasus Pailit di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa perusahaan yang dinyatakan pailit. Kasus pertama berasal dari perusahaan produsen teh terkenal, Sariwangi.
PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) dinyatakan pailit dengan total utang sebesar Rp 1,5 triliun. Perusahaan tidak bisa membayar utang karena gagal ketika investasi untuk meningkatkan produksi pertanian.
PT PSAB dan PT MPISW menggunakan uang untuk mengembangkan teknologi air, tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Akibatnya, pembayaran utang berjalan buruk dan sejumlah bank telah mengajukan tagihan namun tak dibayar oleh PT PSAB dan PT MPISW.
Contoh perusahaan pailit lainnya datang dari perusahaan yang sudah berdiri sejak lama, yaitu PT Nyonya Meneer. Pada 2017 lalu Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit. Produsen jamu itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara.
Penyebab Terjadinya Pailit
- Umumnya perusahaan menjadi pailit karena tidak mampu bersaing dalam pasar dan mengalami proses inovasi yang lamban. Padahal, kebutuhan konsumen dapat berubah dengan cepat seiring dengan perkembangan teknologi informasi.
- Ketidakmampuan bersaing dan berinovasi itu akan berdampak pada pendapatan, laba, kemampuan keuangan perusahaan. Berikut penyebab terjadinya pailit:
- Adanya utang yang tidak dapat dibayarkan.
- Perusahaan memiliki proses inovasi yang lamban atau bahkan berhenti membuat inovasi baru dalam bisnis.
- Tidak mampu mengungkap apa yang dibutuhkan oleh konsumen sehingga tidak dapat memberikan produk atau layanan yang diterima di pasar.
- Kurang mengamati perkembangan atau pergerakan dari kompetitor sehingga tertinggal dan tidak mampu bersaing di pasar.
- Menetapkan harga yang terlalu mahal dengan produk yang mirip di pasaran, sehingga tidak dipilih oleh konsumen.
- Penyebab pailit juga bisa terjadi karena hal-hal seperti ekspansi yang berlebihan, pengeluaran yang tidak terkendali, penipuan, dan lain-lain.
Syarat Pengajuan Pailit
Perusahaan dapat digugat pailit oleh pihak pemberi pinjaman jika perusahaan tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayarkan pinjaman yang mereka pinjam.
Kepailitan diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam aturan itu dijelaskan detail terjadinya pailit.
Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Permohonan dapat diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Jadi, syarat yuridis dari pengajuan pailit ini adalah sebagai berikut:
- Ada utang
- Minimal satu uutang telah jatuh tempo serta bisa ditagih
- Ada debitur
- Ada kreditur (bisa lebih dari satu)
- Ada permohonan pernyataan pailit, dan
- Pernyataan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga
Tata Cara Pengajuan Pailit
Pernyataan pailit dikeluarkan melaui putusan pengadilan. Adapun pengajuannya atas permohonan sendiri maupun permintaan satu atau lebih kreditur. Apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Permohonan pailit diajukan kreditur ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.
Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditur. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Berikut adalah tata cara pengajuan pailit:
Permohonan pailit, syaratnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998
Keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan memiliki kekuatan tetap juga selama 90 hari.
Rapat verifikasi, atau rapat pendaftaran dari utang piutang. Dalam rapat ini akan dilakukan pendataan jumlah nominal utang dan piutang yang dimiliki debitur. Verifikasi utang ini penting untuk dilakukan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak untuk kreditur.
Perdamaian, proses ini selalu diusahakan untuk diagendakan. Jika proses perdamaian berhasil, maka proses kepailitan tidak akan dilanjutkan atau berakhir. Namun, jika proses ini tidak berjalan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Homologasi akur, proses permintaan pengesahan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga, hal ini dilakukan jika proses perdamaian diterima.
Insolvensi, keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak bisa melunasi utangnya karena jumlah harta yang dimiliki debitur lebih sedikit daripada jumlah utang.
Pemberesan atau likuidasi, harta kekayaan debitur akan dijual dan dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya-biaya.
Rehabilitasi, yaitu usaha untuk memulihkan nama baik kreditur. Hal ini hanya dilakukan jika perdamaian diterima, jika ditolak maka proses rehabilitasi tidak perlu dilakukan.
Kepailitan berakhir