Memahami Jenis-jenis Impor dalam Sistem Kepabeanan Indonesia

Image title
30 Juni 2022, 14:16
impor, jenis-jenis impor, bea cukai, kepabeanan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ilustrasi, suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Impor merupakan kegiatan mendatangkan barang masuk ke dalam wilayah pabean, yaitu Indonesia. Kegiatan ini menjadi salah satu sumber penerimaan, yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk.

Dalam peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan kegiatan impor. Istilah-istilah tersebut, di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, impor pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.

Seperti apa penjelasan atas istilah-istilah yang terkait dengan jenis-jenis yang ada dalam sistem kepabeanan Indonesia? Simak ulasan singkat berikut ini.

Jenis-jenis Impor dalam Kepabeanan

Seperti telah disebutkan sebelumnya, berdasarkan aturan kepabeanan, terdapat lima jenis impor. Berikut ini perincian mengenai penjelasan atas masing-masing jenis impor yang ada dalam aturan kepabeanan.

1. Impor untuk Dipakai

Mengutip buku "Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean dan Pajak dalam Kepabeanan" yang ditulis oleh Purwito dan Indriani, impor untuk dipakai merupakan terminologi yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya, yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut.

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai, salah satunya diatur dalam Pasal 10B Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 atau UU Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean, dengan tujuan dipakai atau dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Menurut Purwito dan Indriani, yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah barag impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).

2. Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Yang dimaksud dengan penumpang dalam jenis impor ini adalah, setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Penumpang ini, wajib memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk atas barang yang dibawa bersamanya.

Kewajiban kepabeanan itu juga berlaku atas barang impor bawaan awak sarana pengangkut. Adapun, awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas dua golongan.

Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang impor yang dibawa oleh penumpang, atau barang impor yang dibawa awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Adapun, terhadap barang pribadi penumpang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

3. Impor Barang Pelintas Batas

Merujuk pada PMK Nomor 89/PMK.04/2007, barang pelintas batas didefinisikan sebagai barang yang dibawa oleh penduduk yang berdiam, atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara.

Impor barang pelintas batas ini, dilakukan oleh penduduk yang masuk kategori pelintas batas, dan memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Atas impor ini, dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

4. Impor Sementara

Pengertian impor sementara tertera dalam Pasal 1 Ayat (4) PMK Nomor 178/PMK.04/2017. Dalam aturan tersebut, imor sementara diartikan sebagai barang kegiatan memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean, dengan tujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

Menurut Purwito dan Indriani, impor sementara merupakan kegiatan yang dilakukan oleh importir yang diberikan izin oleh menteri perdagangan atau menteri keuangan dalam hal-hal tertentu. Misalnya, untuk menyelenggarakan kegiatan seperti acara amal (charity) dan pameran.

5. Reimpor

Reimpor merupakan kegiatan yang dilakukan oleh eksportir, yang memasukkan kembali barang-barang yang telah diekspor ke dalam daerah pabean.

Kegiatan reimpor ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti adanya penolakan dari importir di negara tujuan, terkait dengan mutu barang, cacat tersembunyi, atau peraturan di negara tujuan yang menyebabkan barang harus dikembalikan ke negara asalnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...