Wanprestasi adalah Tindakan Menyalahi Kesepakatan, Ini Penjelasannya

Siti Nur Aeni
6 Juli 2022, 16:34
wanprestasi adalah
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi, kesepakatan bisnis.

Wanprestasi adalah istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah keadaan saat seseorang tidak mampu menepati janjinya. Wanprestasi termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Maka tak heran jika kita sering mendengar seseorang yang terjerat masalah hukum akibat wanprestasi.  

Hal tersebut yang membuat istilah ini penting untuk dipahami terutama untuk seseorang yang hendak mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Lantas, apa sebenarnya wanprestasi itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Wanprestasi

Jika melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka definisi dari wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya dalam perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Adapun pengertian wanprestasi menurut para ahli, sebagai berikut:

1. Harahap (1986)

Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktu atau dilakukan secara tidak layar. Sehingga menyebabkan keharusan pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi. Pihak yang dirugikan atas wanprestasi yang dilakukan pihak lainnya, berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian.

2. Muhammad (1982)

Wanprestasi merupakan sikap tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan karena perjanjian maupun undang-undang.

3. Erawaty dan Badudu (1996)

Wanprestasi adalah pengingkaran atas kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.

4. Saliman (2004)

Wanprestasi adalah suatu sikap saat seseorang tidak bisa memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

5. Buku Pokok-pokok Hukum Kontrak

Wanprestasi atau ingkar janji merupakan kondisi saat salah satu atau kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidak menjalankan kewajiban atau prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Dari beberapa penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...