Wanprestasi adalah Tindakan Menyalahi Kesepakatan, Ini Penjelasannya
Wanprestasi adalah istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah keadaan saat seseorang tidak mampu menepati janjinya. Wanprestasi termasuk perbuatan yang melanggar hukum. Maka tak heran jika kita sering mendengar seseorang yang terjerat masalah hukum akibat wanprestasi.
Hal tersebut yang membuat istilah ini penting untuk dipahami terutama untuk seseorang yang hendak mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Lantas, apa sebenarnya wanprestasi itu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Wanprestasi
Jika melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka definisi dari wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya dalam perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Adapun pengertian wanprestasi menurut para ahli, sebagai berikut:
1. Harahap (1986)
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat waktu atau dilakukan secara tidak layar. Sehingga menyebabkan keharusan pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi. Pihak yang dirugikan atas wanprestasi yang dilakukan pihak lainnya, berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian.
2. Muhammad (1982)
Wanprestasi merupakan sikap tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan karena perjanjian maupun undang-undang.
3. Erawaty dan Badudu (1996)
Wanprestasi adalah pengingkaran atas kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.
4. Saliman (2004)
Wanprestasi adalah suatu sikap saat seseorang tidak bisa memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
5. Buku Pokok-pokok Hukum Kontrak
Wanprestasi atau ingkar janji merupakan kondisi saat salah satu atau kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidak menjalankan kewajiban atau prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dari beberapa penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Unsur-unsur Wanprestasi
Wanprestasi dapat terjadi karena adanya beberapa unsur, seperti berikut:
- Ada kesalahan karena kelalaian dan kesengajaan.
- Ada kerugian.
- Adanya sanksi berupa ganti rugi.
- Menyebabkan pembatalan perjanjian, peralihan risiko, hingga pembayaran biaya perkara apabila masalah tersebut sampai ke meja hijau.
Seseorang yang sudah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntuan pihak yang dirugikan. Adapun akibat yang harus ditanggung, antara lain:
- Pembatalan perjanjian.
- Pembatalan perjanjian yang disertai dengan tuntutan ganti rugi.
- Pemenuhan perjanjian.
- Pemenuhan perjanjian disertai dengan tuntutan ganti rugi.
Faktor Penyebab Wanprestasi
Selain memiliki unsur-unsur pembentuk, wanprestasi juga bisa terjadi karena beberapa faktor. Berikut ini sejumlah faktor penyebab wanprestasi yang perlu diketahui.
1. Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa juga bisa menyebabkan seseorang melakukan wanprestasi. Faktor ini terjadi saat salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajiban karena kondisi di luar kendalinya.
Hal ini membuat pihak yang melakukan wanprestasi tidak bisa disalahkan. Unsur-unsur wanprestasi dalam keadaan terdesar antara lain; bencana alam, kehlangan, dan lain sebagainya.
2. Kelalaian Salah Satu Pihak
Wanprestasi juga bisa disebabkan oleh kelalaian salah satu pihak. Kelalaian tersebut menyebabkan kerugian pihak lain dan menyalahi kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya.
3. Sengaja Melanggar Perjanjian
Penyebab wanprestasi lainnya yaitu adanya kesengajaan dari salah satu pihak untuk melanggar perjanjian. Pihak tersebut melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Akibatnya, pihak lain mengalami dampak yang merugikan.
Demikian penjelasan singkat seputar definisi wanpresrasi lengkap dengan faktor penyebabnya. Wanprestasi adalah tindakan ingkar janji yang merugikan pihak lain dan bisa menjerat pelakunya ke jalur hukum. Maka dari itu, dalam melakukan perjanjian kita perlu memperhatikan hak dan kewajiban yang tertera didalamnya agar terhindari dari tindakan wanprestasi.