PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Ini Bedanya dengan AJB
PPJB adalah istilah yang kerap digunakan saat melakukan transaksi jual beli tanah. Namun, sebagian orang kerap keliru saat membedakan PPJB dengan AJB. Padahal, PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli.
Kedua istilah ini digunakan untuk perjanjian dan transaksi, namun punya hukum berbeda. Berikut penjelasan lengkap tentang PPJB dan perbedaannya dengan AJB.
Memahami PPJB
PPJB adalah pengikatan sementara yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, ketika melakukan perjanjian di Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Pengertian PPJB secara umum yaitu kesepakatan menjual properti kepada pembeli, beserta uang muka, penjelasan rentang harga, waktu pelunasan, dan kapan melakukan AJB.
Adanya PPJB bertujuan sebagai pengikat sementara dan umum dilakukan supaya properti tidak dibeli orang lain. Dalam buku Cara Gampang Membeli Rumah tanpa Modal, PPJB memang mengatur waktu antara penjual dan pembeli. Tetapi kesepakatan tersebut belum bisa dilakukan karena penyebab tertentu.
Contohnya saja tanah masih jaminan bank dan persyaratan lain untuk melakukan penyerahan. Ketikan transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan untuk membuat PPJB.
Di sisi lain, terdapat istilah PJB yang merupakan singkatan dari pengikatan jual beli. Sebenarnya, istilah PPJB dan PJB hampir sama, namun PJB cenderung sebagai transaksi yang harus segera dilakukan AJB. Pada proses PJB, terjadi kesepakatan antara penjual untuk menjual properti disertai dengan akta notaris. Biasanya pembuatan PJB dilakukan sebelum lunasnya pembayaran.
Sementara itu, istilah lain yang serupa dengan PPJB adalah AJB. Istilah AJB sendiri merujuk pada akta otentik yang dibuat resmi oleh PPAT. AJB menjadi syarat penting untuk proses jual beli tanah. Setelah dibuat AJB, maka tanah dapat menjadi objek jual beli yang dapat dialihkan atau balik nama. Pengalihan tersebut dilakukan dari penjual ke pembeli.
Dasar Hukum PPJB
Dasar hukum PPJB diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Pasal tersebut menjelaskan kontrak (perjanjian) dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk mereka yang membuatnya.
Dalam aturan ini menjelaskan bahwa PPJB merupakan perjanjian dengan syarat tunda. Hal ini terjadi jika pelaksanaan jual beli dengan AJB dihadapan PPAT. Sehingga sesuai syarat Jika Ketentuan Tunai dan Terang Terpenuhi, maka dilaksanakan AJB dihadapan PPAT.
Contoh PPJB
Dalam buku Serba Serbi Hukum Bisnis, contoh PPJB dipakai untuk transaksi pembelian tanah dan bangunan. Berikut contohnya:
Pihak A hendak membeli tanah bangunan milik B. Penjual B memberikan harga Rp 100 juta, tetapi A belum bisa melakukan pembayaran. Sehingga A meminta melunasi pembayaran sampai 4 kali tahap. Jika terjadi kesepakatan, B menyetujui untuk membuat PPJB dengan syarat tunda TIDAK LUNAS. Syarat ini dapat terpenuhi jika sudah terjadi pelunasan pembayaran keempat. Setelah itu, segera dilakukan AJB dihadapan PPAT.