Eksepsi Adalah Tangkisan atau Bantahan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam persidangan perkara pidana, dikenal istilah eksepsi. Biasanya terdakwa atau pembela mengumumkan untuk menyampaikan eksepsi. Kata eksepsi diajukan ketika terdakwa, pembela, atau ketika pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menanyakan kepada terdakwa atau pembela untuk mengajukan eksepsi. Apa itu eksepsi? Berikut penjelasannya.
Pengertian Eksepsi
Eksepsi adalah tangkisan atas dakwaan jaksa penuntut umum oleh terdakwa atau pembela. Dakwaan ini dinilai salah dalam hal prosedur dan buku berkaitan dengan materi dakwaan. Eksepsi disebut juga bantahan yang diajukan terdakwa ke pembela.
Eksepsi bisa menyangkut pokok perkara atau materi perkara. Contohnya terdakwa atau pembela berpendapat jika perkara bukanlah perdata dan bukan perkara pidana.
Mengutip dari indonesiare.co.id, eksepsi dapat diajukan oleh pihak tergugat ketika menjawab surat gugatan penggugat pada sidang pertama. Hal ini terjadi setelah proses mediasi yang gagal difasilitasi pengadilan pertama.
Jika tergugat belum siap, maka Majelis Hakim memberi kesempatan di sidang berikutnya untuk menyampaikan jawaban. Tujuan dari eksepsi adalah menggagalkan gugatan atau perlawanan dari segi hukum formil.
Dalam buku Hukum Acara Perdata, Yahya Harahap tiga unsur dalam eksepsi yaitu: