Tenggat Laporan SPT Tahunan semakin Dekat, Cek Acuan Terbarunya
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 semakin dekat. Untuk wajib pajak orang pribadi tenggat waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2023 mendatang, sementara untuk wajib pajak jatuh pada 30 April 2023.
Adapun formula penghitungan pajak akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditetapkan pada 20 Desember 2022. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun instagram @ditjenpajakri menyatakan hingga 9 Maret 2023 ada 6,6 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan.
Nilai PTKP
Dalam PP 55/2022, pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun, tak berubah dari peraturan sebelumnya. Artinya, individu dengan penghasilan bulanan di bawah Rp4,5 juta per bulan termasuk ke dalam golongan Wajib Pajak Tidak Efektif yang tidak perlu menyampaikan SPT.
Namun, bagi individu yang penghasilan bruto tahunannya di atas Rp54 juta setahun atau lebih dari Rp4,5 juta per bulan, penghasilan kena pajak (PKP) akan dihitung setelah dipotong dari nilai PTKP. Nilai PTKP ini dapat bertambah dengan menyesuaikan jumlah tanggungan dalam keluarga dan status perkawinan.
Adapun nilai PTKP adalah sebagai berikut:
PTKP tidak kawin
- tidak memiliki tanggunggan: Rp54 juta
- memiliki 1 tanggungan: Rp58,5 juta
- memiliki 2 tanggungan: Rp63 juta
- memiliki 3 tanggungan: Rp67,5 juta
PTKP kawin
- tidak memiliki tanggunggan: Rp58,5 juta
- memiliki 1 tanggungan: Rp63 juta
- memiliki 2 tanggungan: Rp67,5 juta
- memiliki 3 tanggungan: Rp72 juta
PTKP penghasilan istri digabung dengan suami
- tidak memiliki tanggunggan: Rp112,5 juta
- memiliki 1 tanggungan: Rp117 juta
- memiliki 2 tanggungan: Rp121,5 juta
- memiliki 3 tanggungan: Rp126 juta
Bagi pasangan yang menikah pada 2022, aturan pajak yang berlaku setelah menikah akan dikenakan pada 2023 dan dilaporkan pada 2024.
Penyesuaian Tarif
Adapun tarif PPh mengalami penyesuaian dengan besaran sebagai berikut:
- s.d Rp60 juta: 5%
- >Rp60 juta - Rp250 juta: 15%
- >Rp250 juta - Rp500 juta: 25%
- >Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
- >Rp 5 miliar: 35%
Sementara itu, untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) digunakan rumus:
PKP = Penghasilan setahun - penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Formula Penghitungan
Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar, wajib pajak harus menghitung terlebih dahulu besaran penghasilan setahun. Jumlah tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dari hasil pengurangan tersebut akan didapatkan nilai PKP yang menjadi dasar pengenaan tarif.
Setelah itu, wajib pajak harus mencari tahu besaran tarif PPh yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah PPh yang harus dibayar berasal dari perhitungan PKP dengan tarif PPh.
Contohnya, Andi memiliki penghasilan setahun sebesar Rp60 juta. Karena belum memiliki tanggungan, PTKP Andi sebesar Rp54 juta. Dari jumlah itu, penghasilan Andi yang dikenai pajak adalah sebesar Rp6 juta. Total PPh yang harus dibayar adalah sebesar 5% dari Rp6 juta yaitu Rp300 ribu.