Wajib Pajak Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT, Maksimal 2 Bulan
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan harus dilakukan sebelum tenggat waktu, serta melampirkan penghitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak.