Mengenal Jalan Nasional dan Dasar Hukum Perubahan Status Jalan

Amelia Yesidora
26 Mei 2023, 14:26
Ilustrasi jalan nasional
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Ilustrasi jalan nasional.

Akhir pekan lalu, bakal calon presiden Anies Baswedan mengkritik pembangunan jalan di era Presiden Jokowi. Mengutip artikel Cek Data Katadata.co.id, ia menyebut Jokowi lebih fokus membangun jalan tol yang notabene berbayar. Padahal, tidak semua masyarakat Indonesia mampu punya mobil. 

Tulisan berjudul Cek Data: Perbandingan Kondisi Jalan Era Jokowi vs Presiden Sebelumnya itu telah tayang pada 12 Mei 2023. Data-data yang muncul dalam artikel tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang panjang jalan menurut tingkat kewenangan, yakni jalan nasional/ negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/ kota.  

Eks Gubernur DKI Jakarta itu lalu membandingkan angka penambahan jalan yang lebih besar di era Presiden SBY. Era Jokowi membangun jalan tol terpanjang, yakni 1.569 km dari total jalan tol saat ini 2.499 km. adapun 63% jalan tol berbayar di Indonesia dibangun pada pemerintahan sekarang

Di sisi lain, era SBY membangun jalan tak berbayar sepanjang 144.000 km sementara era Jokowi sekitar 19.000 km. “Atau sekitar 7,5 kali lipat.” kata Anies. “Bila dibandingkan dengan jalan nasional, di pemerintahan ini membangun jalan nasional sepanjang 590 km, di era 10 tahun sebelumnya 11.800 km, 20 kali lipat." 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat alias PUPR lalu mengklarifikasi data ini kepada Katadata.co.id.  Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan sebagian besar panjang jalan nasional atau negara berasal dari perubahan status kewenangan jalan dan pembangunan baru.  

Dia mencontohkan, jalan provinsi bisa berubah status menjadi jalan nasional atau dikenal dengan status upgrade. Dengan demikian, jalan tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.Sebaliknya, jalan negara pun dapat berubah status menjadi jalan daerah (downgrade) dan diurus oleh pemerintah daerah terkait. 

Perubahan status upgrade umumnya disebabkan kondisi kemantapan jalan rendah atau rusak. Alasan lainnya, kemampuan fiskal daerah untuk membangun dan memelihara jalan terbatas.  

"Pertimbangannya (mengubah status jalan daerah jadi jalan nasional) adalah traffic bertambah, sehingga tidak bisa ditangani daerah lagi,” kata Hedy di kantornya, Selasa (23/5). 

Namun, sebenarnya apa itu jalan nasional dan apa dasar hukum yang mendasari perubahan perhitungan panjang jalan ini?

Infografik_Beda anggaran dan pembanguna jalan dari presiden ke presiden
Infografik_Beda anggaran dan pembanguna jalan dari presiden ke presiden (Katadata/ Amosella)

Pembagian Status Jalan

Jalan nasional termasuk dalam lima kelompok jalan di Tanah Air yang diatur Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain jalan nasional, ada juga jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Yang dimaksud dengan jalan nasional adalah jalan arteri primer, jalan kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol. Bila terdapat dua atau lebih jalan yang menghubungkan antaribukota provinsi, hanya satu yang ditetapkan statusnya sebagai jalan nasional. 

Jalan nasional dikelola oleh Kementerian PUPR lewat DItjen Bina Marga. Jalan ini diberi kode K1. Khusus di DKI Jakarta, hanya ada dua jenis jalan: jalan provinsi dan jalan nasional.

Sedangkan jalan daerah merupakan jalan yang menghubungkan ibu kota satu daerah dengan yang status lebih rendah. Misalnya, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi. 

Ada dua cara membedakan status jalan nasional dengan jalan lainnya. Pertamam dari papan penunjuk jalan yang biasanya mencantumkan status jalan. Kedua, melalui marka jalan.

Peraturan terkait marka jalan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Di jalan nasional, ada marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Sementara di jalan provinsi dan kabupaten/kota, marka jalan hanya berwarna putih membujur putus-putus atau tidak terputus. 

PEMBATASAN OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG
Ilustrasi jalan. (ANTARA FOTO/Paramayuda/foc.)

Mungkinkah Status Jalan Berubah?

Dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, sebuah jalan daerah bisa naik tingkat bila kepala daerah mengusulkan kepada kepala daerah yang lebih tinggi. 

Misalnya, sebuah jalan kabupaten/kota punya peran penting secara nasional, maka bupati/walikota bisa mengusulkan jalan itu menjadi jalan nasional kepada menteri. Begitu juga kalau jalan itu punya peran penting terhadap provinsi, bupati/walikota bisa mengusulkan jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi pada gubernur. 

Namun, penetapan status sebuah ruas jalan sebagai jalan nasional ini dilakukan secara berkala melalui keputusan menteri. Karena itu, bisa ada pengurangan atau penambahan jumlah jalan nasional tanpa penambahan panjang jalan yang terdaftar.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...