Pasar Tradisional, Pengertian, Fungsi, Ciri-ciri dan Jenisnya
Pasar tradisional merupakan tempat terjadinya kegiatan antara penjual dan pembeli yang dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran, waktu sementara atau tetap dan tingkat pelayanan terbatas. Bisa juga diartikan sebagai pasar yang berkembang di masayarakat dan pedagang aslinya merupakan pribumi.
Pasar ini muncul dari kebutuhan masyarakat umum yang memerlukan tempat untuk menjual barang yang dihasilkan. Sementara konsumen membutuhkan barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keberadaan pasar dengan sistem tradisional bisa ditemukan hampir di setiap daerah.
Pengertian Pasar Tradisional
Mengutip dari buku Pasar Tradisional dan Peran UMKM oleh Tulus Tambunan (2020), pasar dengan sistem tradisional adalah lokasi tempat bertemunya penjual dan pembeli di mana terjadinya tawar-menawar harga atas barang yang dijual. Barang tersebut merupakan kebutuhan sehari-hari hasil pertanian atau laut.
Badan Pusat Statistik mendefinisikan pasar tradisional sebagai pasar yang dibangun dan dikelola oleh siapa saja. Baik itu pemerintah daerah, pusat, swasta, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Baik dikelola sendirian atau bekerja sama dengan pihak lain.
Adapun pengertian menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yaitu pasar rakyat atau area tertentu, tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi Pasar Tradisional
Pasar tradisional memiliki beberapa fungsi untuk perekonomian daerah, berikut di antaranya:
- Sebagai sumber retribusi daerah.
- Tempat pertukaran barang.
- Pusat pengembangan ekonomi rakyat.
- Pusat perputaran uang daerah.
- Lapangan pekerjaan.
Ciri-ciri Pasar Tradisional
Pasar tradisional memiliki ciri-ciri berikut:
- Ada tawar-menawar antara pembeli dan penjual.
- Dibangun, dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
- Tempat usaha cukup beragam dan menyatu di lokasi yang sama.
- Sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan merupakan produksi lokal.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar Tradisional
1. Kelebihan
- Dalam aktivitas ekonomi, penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi secara langsung tanpa melalui perantara.
- Terdapat proses interaksi sosial yang berpengaruh terhadap keputusan dan kepuasan antara penjual dan pembeli.
- Dari segi lokasi, letak pasar ini berdekatan dengan pemukiman penduduk.
- Harga lebih murah.
2. Kekurangan Pasar Tradisional
- Area lokasi kurang nyaman.
- Harus ada interaksi sosial antara penjual dan pembeli agar memperoleh barang.
Jenis-jenis dan Contoh Pasar Tradisional
Sebagai perusahaan daerah, pasar terbagi menjadi beberapa jenis, berikut di antaranya:
1. Menurut Jenis Kegiatanya
Berdasarkan jenisnya, pasar terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Pasar eceran di mana permintaan dan penawaran barang secara satuan atau eceran.
- Pasar grosir di mana ada permintaan dan penawaran dalam jumlah besar.
- Pasar induk, ukurannya lebih besar dari pasar grosir sehingga menjadi pusat penyimpanan dan pengumpulan bahan pangan.
2. Berdasarkan Kegiatan Pelayanan yang Terpusat dan Tersebar
- Fasilitas perdagangan yang terpusat memiliki hierarki paling tinggi. Fasilitas perdagangan yang diberikan memiliki tata letak di pusat kota serta aktivitas perdagangannya ada eceran dan jumlah besar.
- Fasilitas yang tersedia memiliki fungsi sebagai pelayanan lingkungan di dalam kota. Di mana ada pusat-pusat area pelayanan dan menjadi satu dengan fasilitas sosial lainnya. Tingkat pelayanan ini terbagi atas beberapa tingkatan yaitu pasar regional, wilayah, kota, lingkungan dan pasar blok atau kecamatan.
3. Menurut Waktu Kegiatannya
Berdasarkan waktu kegiatannya, pasar ini terbagi atas 4 golongan yaitu:
- Pasar siang beroperasi mulai pukul 04.00-16.00 WIB.
- Pasar malam mulai beroperasi pukul 16.00-04.00 WIB.
- Pasar 24 jam (siang dan malam).
- Pasar darurat yang menggunakan jalan umum pada momen tertentu. Contohnya pasar murah Ramadan.
4. Menurut Status Kepemilikan
Berdasarkan status kepemilikan, pasar terbagi menjadi beberapa jenis berikut:
- Pasar pemerintah yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Pasar swasta yang dimiliki dan dikuasai oleh badan hukum yang diijinkan oleh pemerintah daerah.
- Pasar liar yang aktivitasnya di luar pemerintah daerah dan disebabkan oleh kurangnya fasilitas pasar.
Pasar tradisional masih dalam bentuk sederhana. Bentuk bangunannya tidak rapi dan barang yang didagangkan hanya menjual kebutuhan pokok saja. Selain itu, bentuk transaksi yang dilakukan masih tawar-menawar.