Kredit Adalah Pemberian Pembiayaan dengan Kontrak, Ini Penjelasannya
Kredit adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin ‘credere’ yang berarti kepercayaan akan kebenaran atau ‘credo’ yang berarti saya percaya. Definisi dari kredit adalah memberikan uang atau barang kepada orang lain untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu, baik dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan atau tanpa memberikan bunga.
Dengan memahami hal-hal ini, setiap orang dapat lebih memahami fungsi dan kegunaan kredit yang sering kita temui sehari-hari. Hal ini turut membantu dalam menyusun rencana keuangan agar setiap tujuan atau kebutuhan terpenuhi dengan baik.
Penyusunan rencana keuangan yang baik akan memudahkan pemiliknya dalam segala hal. Berdasarkan berbagai sumber, berikut ini adalah pengertian, fungsi, tujuan, dan berbagai jenis kredit yang perlu kita ketahui.
Pengertian Kredit
Kredit adalah memberikan uang atau barang kepada orang lain dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang disepakati dua belah pihak.
Biasanya kredit dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan. Hal yang sama juga berlaku untuk bunga, kredit dapat dilakukan dengan atau tanpa bunga tergantung pada lembaga yang memberikan kredit.
Tujuan Adanya Kredit
Dalam penerapannya, tujuan memberikan kredit adalah untuk mencari untung. Tujuan utama memberikan kredit adalah untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai imbalan jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Selain itu, kredit juga dapat bertujuan untuk membantu usaha nasabah. Kredit bertujuan untuk membantu nasabah yang membutuhkan dana, baik untuk investasi maupun modal kerja atau konsumsi.
Dalam hal ini, baik bank maupun nasabah akan mendapatkan manfaat. Membantu pemerintah. Pada dasarnya, semakin banyak kredit yang disalurkan oleh bank menunjukkan adanya penyaluran dana untuk meningkatkan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil.
Fungsi Kredit
Pemberian kredit juga berperan dalam beberapa hal contohnya yakni sebagai berikut:
1. Peningkatan Dunia Usaha
Adanya kredit juga mampu meningkatkan semangat dunia usaha. Penerima kredit dapat memperoleh semangat yang lebih tinggi dalam menjalankan usahanya karena mendapatkan modal tambahan yang cukup besar.
2. Tingkatkan Aliran Uang
Selain itu, kredit berfungsi untuk meningkatkan perputaran dan aliran uang. Uang yang diberikan atau disalurkan akan berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, bahkan hingga daerah yang kekurangan uang. Fungsi lainnya yakni perputaran barang dari satu daerah dapat berpindah ke daerah lain, sehingga jumlah barang di suatu wilayah dapat bertambah.
3. Alat Stabilisasi Ekonomi
Fungsi berikutnya yaitu sebagai alat stabilisasi ekonomi. Kredit yang diberikan dapat meningkatkan jumlah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
4. Perolehan Modal Tambahan
Fungsi berikutnya yakni mampu meningkatkan pendapatan dan modal tambahan. Jika sebuah pabrik mendapatkan kredit, maka akan tercipta lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran. Meningkatkan hubungan internasional. Pemberian kredit oleh negara lain dapat meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, dan pada akhirnya menciptakan kehidupan dunia yang lebih damai.
5. Peningkatan Efektifitas Penggunaan Uang
Fungsi pertama yakni meningkatkan efektivitas penggunaan uang dan barang. Pemberian kredit memungkinkan uang digunakan secara lebih efektif untuk menghasilkan barang dan jasa bagi penerima kredit, dan juga membantu debitur dalam mengelola barang yang sebelumnya tidak berguna menjadi bermanfaat.
Jenis-jenis Kredit
Berbagai jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan pendekatan yang digunakan. Berikut ini jenis-jenisnya:
1. Berdasarkan Jangka Waktu
Pertama, jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu. Kredit jangka pendek memiliki batas waktu paling lama satu tahun, sedangkan kredit jangka menengah memiliki batas waktu antara satu hingga tiga tahun, dan kredit jangka panjang memiliki batas waktu lebih dari tiga tahun.
2. Asal Kredit
Kedua, jenis kredit juga dapat dibedakan berdasarkan asal kredit tersebut. Ada kredit aksep, yaitu kredit bank yang sebenarnya hanya merupakan pinjaman uang biasa dengan jumlah maksimum tertentu. Ada juga kredit penjual, di mana pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
3. Sektor Perekonomian
Ketiga, jenis kredit juga dapat dibedakan berdasarkan sektor perekonomian. Ada kredit pertanian, yang diberikan kepada usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.
Ada juga kredit perindustrian, yang diberikan kepada berbagai macam industri kecil, menengah, dan besar. Selain itu, ada kredit pertambangan, yang diberikan kepada usaha pertambangan, dan ada juga kredit ekspor-impor, yang diberikan kepada pengusaha eksportir dan/atau importir.
Lalu, terdapat pula kredit koperasi, yang diberikan kepada berbagai jenis koperasi, serta kredit profesi, yang diberikan kepada berbagai macam profesi seperti dokter dan guru.
4. Anggunan atau Jaminan
Keempat, jenis kredit juga dapat dibedakan berdasarkan agunan atau jaminan yang digunakan. Ada kredit dengan jaminan seseorang terhadap debitur (agunan orang), kredit dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga (agunan efek).