Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi? Berikut Penjelasannya

Ghina Aulia
29 November 2023, 22:03
Apa perbedaan pajak dan retribusi.
Dok. Sekretariat Pengadilan Pajak
Apa perbedaan pajak dan retribusi.

Penerimaan pajak sering digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, transportasi umum, dan utilitas. Infrastruktur ini sangat penting untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Di samping itu, juga ada yang namanya retribusi daerah. Keduanya sama-sama berbentuk pungutan yang sifatnya wajib dan diatur dalam undang-undang.

Meski diatur dalam bab dan pasal yang sama, pajak dan retribusi memiliki perbedaan signifikan. Maka dari itu, kali ini kami akan membahas lebih lanjut mengenai apa perbedaan pajak dan retribusi. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.

Pengertian Pajak

Pajak adalah sejumlah uang yang diminta pemerintah untuk dibayar sesuai dengan pendapatan mereka, nilai properti mereka, dll., Dan itu digunakan untuk membayar hal-hal yang dilakukan oleh pemerintah.

Pajak adalah biaya keuangan atau retribusi lain yang dikenakan pada individu atau badan hukum (seperti perusahaan atau bisnis) oleh organisasi pemerintah untuk mendanai berbagai pengeluaran publik. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah, dan mereka digunakan untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur, seperti pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan infrastruktur publik.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

S. I. Djajadiningrat

Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Rochmat Soemitro

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dr. N. J. Feldmann

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Fungsi Pajak

Berikut fungsi pajak menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton pada buku berjudul Hukum Pajak (2007).

1. Fungsi budgetair atau fiskal, yaitu pajak berguna untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya yang berpatokan pada undang-undang yang berlaku. Termasuk alokasi untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Sementara apabila ada sisa (surplus) bisa akan dihitung sebagai tabungan atau investasi yang dilakukan pemerintah.

2. Fungsi regulerend, pajak akan digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya di luar bidang keuangan.

3. Fungsi demokrasi, pajak menjadi bagian dari wujud sistem gotong royong. Pajak yang dipungut dari masyarakat akan kembali dijadikan fasilitas atau pelayanan yang sifatnya untuk umum.

4. Fungsi distribusi, sebagaimana pajak digunakan merupakan salah satu upaya pemerataan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat.

Sistem Pemungutan Pajak

Berikut pembahasan mengenai sistem pemungutan pajak yang dijelaskan oleh Mardiasmo melalui bukunya yang berjudul Perpajakan (2019).

1. Stelsel Nyata (riel stelsel), pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan nyata), pemungutannya dilakukan aktif tahun pajak, tepat setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

2. Stelsel Anggapan (fictieve stelsel), pengenaan pajak berdasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Contohnya penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Pada awal tahun pajak sudah dapat dihitung berapa besaran yang harus dibayar.

3. Stelsel Campuran, besaran pajak dihitung didasarkan pada anggapan. Pada akhir tahun pajak akan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

Sementara itu, Waluyo pada buku Perpajakan Indonesia (2007) menjelaskan bahwa fungsi pajak adalah sebagai berikut.

1. Fungsi Penerimaan

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...