Tarif Pajak Penghasilan UMKM 0,5% Masih Berlaku hingga 2024

 Zahwa Madjid
27 November 2023, 20:17
Tarif Pajak Penghasilan UMKM 0,5% Masih Berlaku hingga 2024
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Calon pembeli memilih aksesoris saat pameran Gelar Bersama Industri dan Perdagangan Bermutu (Gema Tridatu) di mal Living World Denpasar, Bali, Jumat (24/11/2023). Kegiatan yang digelar sebagai upaya peningkatan kesejahteraan bagi UMKM Kota Denpasar tersebut merupakan suatu inovasi untuk mempromosikan produk-produk lokal serta meningkatan akses pasar bagi pelaku UMKM di Kota Denpasar agar dapat naik kelas menuju pasar Global.

Tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% dipastikan tetap berlaku bagi wajib pajak yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun atau wajib pajak orang pribadi unit usaha kecil menengah atau WP OP UMKM.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dalam akun X nya, bagi wajib pajak orang pribadi  UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024.

Adapun untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp 4,8 miliar.

“Bagi wajib pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT,” ujar Prastowo, Senin (27/11).

Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.

Wajib pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu kelompok WP yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dam Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, wajib pajak tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5% dari peredaran bruto usahanya.

Tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh WP orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi R p4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi. Lalu 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas. 

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP Orang Pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (27/11).

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5% dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” kata Dwi.

Lebih lanjut, apabila pengenaan tarif PPh final 0,5% telah berakhir, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Apabila wajib pajak tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

Dengan NPPN, wajib pajak perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu juga wajib membuat pencatatan.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...