Cara Ekspor Produk UMKM, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Dalam lingkup perdagangan, ekspor diartikan sebagai proses penjualan atau pengiriman barang dan jasa dari satu negara ke negara lain. Negara-negara sering terlibat dalam ekspor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka dan mendapatkan devisa.
Ekspor dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan membuka pasar baru untuk barang dan jasa. Ketika bisnis mengekspor produk mereka, mereka dapat menjangkau basis pelanggan yang lebih besar, yang mengarah pada peningkatan penjualan dan pendapatan.
Mengekspor menyediakan cara untuk mendiversifikasi dan menyebarkan risiko bisnis di berbagai pasar. Hal tersebut mengacu pada kegiatan ekonomi yang umumnya mengandalkan pasar domestik dapat mengekspos bisnis terhadap kemerosotan ekonomi atau fluktuasi di wilayah tertentu.
Dengan memasuki pasar internasional, bisnis dapat memperoleh keunggulan kompetitif dibandingkan pesaing yang hanya berfokus pada pasar domestik. Keuntungan ini dapat berasal dari produk yang unik, strategi penetapan harga, atau kualitas unggul.
Pada kesempatan ini, kami akan membahas bagaimana cara ekspor produk UMKM. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.
Cara Ekspor Produk UMKM
Berikut tahapan atau cara ekspor produk UMKM yang patut diketahui pelaku usaha.
1. Administrasi
Cara ekspor produk UMKM yang paling mendasar yaitu menyiapkan berkas administrasi sesuai ketentuan pemerintah dan calon pembeli atau penerima ekspor. Selain itu, badan usaha yang melakukan transaksi secara internasional juga patut memiliki kantor tetap dan kedudukan di mata hukum yang jelas.
Kemudian, penting untuk UMKM terkait memiliki akses komunikasi dan operasional yang memadai. Selain teknologi, kedua pihak sudah seharusnya menguasai bahasa yang sama untuk mempermudah kerja sama.
Untuk meyakinkan pembeli atau penerima ekspor, badan usaha sebaiknya memiliki company profile sebagai bahan pertimbangan. Company profile memuat informasi mendasar hingga penting terkait profil dan sepak terjang perusahaan.
2. Legalitas
Pelaku ekspor disebut sebagai eksportir. Untuk melakukan ekspor, eksportir harus memiliki legalitas yang jelas. Acuan ini berasal dari ketentuan pemerintah Indonesia. Berikut berkas terkait legalitas dan izin yang harus dikantongi:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP)
- Surat Izin Industri
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN)
Selain itu, dokumen ekspor yang harus disiapkan juga menyangkut kontrak, faktur, dan berkas terkait usaha lainnya. Seperti polis asuransi, commercial invoice, sale contract, bill of lading, packing list, certificate of origin, dan masih banyak lagi.
3. Menyiapkan Produk
Tak kalah pentingnya, produk merupakan instrumen utama dari kegiatan ekspor. Sejak awal, pengusaha wajib mengetahui dan memahami produk seperti apa yang akan dipasarkan keluar. Terutama dari segi kualitas patut dipertimbangkan.
Selain itu, aspek lain yang patut diperhatikan seperti pengemasan, pelabelan, pengiriman, pendanaan, dan estimasi penunjang lainnya. Disarankan agar kegiatan produksi dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi permintaan yang bertambah.
4. Menyiapkan Operasional
Aspek operasional pada kegiatan ekspor meliputi keseluruhan. Termasuk proses produksi, ekspor, dan berkas administrasi yang dibahas pada poin-poin sebelumnya.
Patut diketahui bahwa pengarahan UMKM yang melakukan ekspor juga sudah difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan. Tak jarang pihaknya membuka Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Syarat UMKM Melakukan Ekspor
Melansir Indonesia.go.id, berikut syarat melakukan ekspor atau menjadi eksportir.
1. Sudah memiliki Badan Hukum, dalam bentuk:
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma
- Perseroan terbatas (PT)
- Perusahaan perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Koperasi.
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Memiliki salah satu surat izin yang dikeluarkan pemerintah, misalnya:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Klasifikasi Eksportir
Patut diketahui bahwa eksportir diklasifikasikan berdasarkan proses produksi. Berikut penjelasannya.
1. Eksportir Produsen
Eksportir produsen merupakan pelaku ekspor yang sekaligus memproduksi barang. Untuk mendapatkan legalitas, berikut persyaratannya:
- Mengisi formulir yang diberikan Dinas Perindag Daerah Kabupaten/Kota
- Mengantongi Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Melaporkan realisasi ekspor kepada dinas terkait atau instansi pejabat yang ditunjuk (paling tidak tiga bulan berturut-turut) yang disahkan oleh Bank Devisa. Lampirkan beberapa surat pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak, pinjaman bank, dan masalah kepabeanan.
2. Eksportir Bukan Produsen
Kebalikan dari sebelumnya, eksportir bukan produsen juga dapat memiliki legalitas dengan memenuhi syarat berikut ini.
- Mengisi formulir yang diberikan Dinas Perindag Daerah Kabupaten/Kota
- Mengantongi Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Melaporkan realisasi ekspor kepada dinas terkait atau instansi pejabat yang ditunjuk (paling tidak tiga bulan berturut-turut) yang disahkan oleh Bank Devisa. Lampirkan beberapa surat pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak, pinjaman bank, dan masalah kepabeanan.
Demikian pembahasan lengkap mengenai cara ekspor produk UMKM yang dirangkum dari ketentuan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. Sembari menyiapkan berkas administrasi, pengusaha bisa melakukan pematangan produk yang ingin diekspor agar lebih matang dan menyesuaikan dengan permintaan pasar negara yang dituju.