Mengenal 4 Jenis Persekutuan Perdata

Annisa Fianni Sisma
4 Desember 2023, 11:54
Jenis Persekutuan Perdata
Pexels
Jenis Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah perjanjian 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Tujuannya yakni membagi keuntungan yang terjadi atas aksi tersebut.

Persekutuan perdata dapat disebut demikian jika memiliki unsur tertentu. Unsur-unsur persekutuan perdata adalah perjanjian atau kontrak, adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan atau inbreng, inbreng tersebut dapat berupa uang maupun barang hingga tenaga, dan memiliki tujuan memperoleh keuntungan yang dibagi ke seluruh anggota.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui berbagai jenis persekutuan perdata. Berikut ini jenis-jenisnya lengkap.

Jenis Persekutuan Perdata

Jenis Persekutuan Perdata
Jenis Persekutuan Perdata (Pexels) 

Pada praktiknya, terkadang persekutuan perdata ini kumpula orang dengan profesi yang sama. Orang-orang tersebut ingin berhimpun dan menggunakan nama bersama dengan bentuk Firma atau CV.

1. Persekutuan Perdata Penuh

Jenis persekutuan perdata pertama adalah Persekutuan Perdata Penuh. Persekutuan Perdata Penuh, juga dikenal sebagai persekutuan perdata jenis umum, merupakan bentuk persekutuan di mana setiap sekutu menyumbangkan seluruh atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum.

Dalam persekutuan perdata jenis ini, seluruh harta pribadi para sekutu, termasuk kerajinan yang dimiliki oleh mereka, dijanjikan untuk dimasukkan ke dalam persekutuan. Artinya, harta kekayaan dalam persekutuan perdata ini berasal dari semua aktivitas dan seluruh atau sebagian kepemilikan para sekutu, sehingga jenis usaha yang dimiliki oleh persekutuan perdata ini dapat bervariasi dan tidak terbatas.

Pasal 1621 KUH Perdata menetapkan bahwa jika tidak ada rincian dalam memasukkan inbreng, persekutuan perdata jenis ini dilarang karena melanggar ketentuan mengenai syarat pembagian keuntungan yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1633 KUH Perdata. Oleh karena itu, perincian inbreng menjadi syarat untuk melegitimasi eksistensi persekutuan perdata umum.

Pasal 1622 KUH Perdata menyatakan bahwa eksistensi persekutuan perdata penuh tetap diizinkan jika terdapat perjanjian sebelumnya antara para sekutu mengenai pembagian keuntungan yang adil atau merata. Persyaratan adil dan merata ini harus didasarkan pada rincian inbreng para sekutu atau ditetapkan dalam perjanjian pendirian.

Jenis Persekutuan Perdata
Jenis Persekutuan Perdata (Pexels) 

2. Persekutuan Perdata Khusus

Penjelasan mengenai persekutuan perdata khusus dapat ditemukan dalam Pasal 1623 KUH Perdata, yang menyatakan Persekutuan perdata khusus merujuk kepada bentuk persekutuan perdata yang terfokus pada barang-barang tertentu, penggunaan atau hasil yang berasal dari barang-barang tersebut, atau keterlibatan dalam usaha tertentu, pelaksanaan perusahaan, atau pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan pasal tersebut, persekutuan perdata khusus dapat diidentifikasi dari dua aspek, yaitu inbreng dan jenis usaha yang dimiliki oleh persekutuan. Dari segi inbreng, sesuai dengan Pasal 1623 KUH Perdata, persekutuan perdata khusus melibatkan sumbangan barang-barang tertentu atau penggunaan atau hasil yang akan diperoleh dari barang-barang tersebut, atau sebagian dari tenaga kerja.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...