OJK dan MA Siapkan Perma Gugatan Perdata untuk Lindungi Konsumen

Syahrizal Sidik
13 September 2023, 08:03
OJK dan MA Siapkan Perma Gugatan Perdata untuk Lindungi Konsumen
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Agung menyiapkan Peraturan MA atau Perma terkait gugatan perdata oleh OJK untuk upaya memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Aturan ini untuk memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata.

"Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat,"  kata Friderica, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (13/9).

Friderica berharap, hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu OJK dalam melakukan gugatan perdata terhadap PUJK yang melanggar dan menyebabkan kerugian di masyarakat. 

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi “warning” yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan, aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya.

“Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...