Harga Patokan Ekspor, Definisi, Signifikansi, dan Contoh Penerapannya

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
3 Januari 2024, 12:49
harga patokan ekspor
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/foc.
Ilustrasi, aktivitas bongkar muat peti kemas di PT Terminal Peti Kemas (TPS), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).
Button AI Summarize

Dalam perdagangan internasional, dikenal adanya praktik penerapan harga patokan ekspor. Ini merupakan kebijakan penentuan harga referensi untuk komoditas-komoditas tertentu yang diekspor.

Dalam era globalisasi, dimana keterkaitan ekonomi antar negara semakin mendalam, kebijakan harga patokan ekspor menjadi alat vital untuk mengatur dan mengendalikan aliran perdagangan luar negeri.

Lantas, apa yang dimaksud dengan harga patokan ekspor, dan apa saja signifikansi penerapannya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Definisi Harga Patokan Ekspor

Harga patokan ekspor (HPE) adalah harga standar yang ditetapkan secara berkala oleh menteri yang bertanggung jawab atas tugas dan fungsi pemerintah di bidang perdagangan. Kemudian, setelah berkonsultasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, atau kepala badan teknis yang relevan.

Pemerintah biasanya menetapkan harga patokan ekspor untuk melindungi kepentingan dalam negeri, mengendalikan inflasi, dan memastikan bahwa eksportir mendapatkan harga yang adil untuk barang-barang yang mereka kirim ke luar negeri. Harga patokan ekspor juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan pasokan dan permintaan dalam ekonomi domestik.

Penetapan harga patokan ekspor dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti penetapan harga tetap, penetapan batas atas dan bawah, atau mekanisme lain yang memungkinkan pemerintah untuk mengontrol harga ekspor. Sistem ini sering digunakan untuk komoditas tertentu yang dianggap strategis bagi perekonomian suatu negara, seperti sumber daya alam atau produk pertanian.

Di Indonesia, harga patokan ekspor dapat disesuaikan berdasarkan harga freight on board (FOB) rata-rata di setiap pelabuhan ekspor. Penetapannya juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kestabilan harga dalam negeri, kecukupan kebutuhan dalam negeri, kelestarian alam, dan daya saing barang ekspor.

Harga ekspor untuk barang tertentu, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas perdagangan barang ekspor. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 ayat (2).

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa penetapan harga patokan ekspor harus melalui pertimbangan menteri teknis berdasarkan komoditasnya, yakni sebagai berikut:

  • Untuk barang ekspor hasil Pertanian dan Perkebunan oleh Menteri Pertanian.
  • Untuk barang ekspor hasil Industri oleh Menteri Perindustrian.
  • Untuk barang ekspor hasil Kehutanan oleh Menteri Kehutanan.
  • Untuk barang ekspor hasil Pertambangan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Untuk barang ekspor hasil laut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Signifikansi Penerapan Harga Patokan Ekspor

Harga patokan ekspor memiliki beberapa signifikansi dan dampak dalam konteks ekonomi suatu negara. Beberapa signifikansi utama dari HPE, antara lain:

1. Stabilisasi Harga Ekspor

Penetapan harga patokan ekspor dapat membantu dalam menjaga stabilitas harga komoditas ekspor. Dengan menetapkan harga referensi, pemerintah dapat mencegah fluktuasi harga yang tajam, yang dapat merugikan para produsen dan eksportir.

2. Pendapatan Stabil untuk Produsen

Harga patokan dapat memberikan jaminan pendapatan yang stabil bagi produsen dan eksportir. Ini dapat menjadi khususnya penting dalam sektor pertanian atau perkebunan, di mana fluktuasi harga dapat memiliki dampak besar pada pendapatan petani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...