Harga Patokan Ekspor, Definisi, Signifikansi, dan Contoh Penerapannya

Image title
Oleh Risma Kholiq - Agung Jatmiko
3 Januari 2024, 12:49
harga patokan ekspor
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/foc.
Ilustrasi, aktivitas bongkar muat peti kemas di PT Terminal Peti Kemas (TPS), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dalam perdagangan internasional, dikenal adanya praktik penerapan harga patokan ekspor. Ini merupakan kebijakan penentuan harga referensi untuk komoditas-komoditas tertentu yang diekspor.

Dalam era globalisasi, dimana keterkaitan ekonomi antar negara semakin mendalam, kebijakan harga patokan ekspor menjadi alat vital untuk mengatur dan mengendalikan aliran perdagangan luar negeri.

Lantas, apa yang dimaksud dengan harga patokan ekspor, dan apa saja signifikansi penerapannya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Definisi Harga Patokan Ekspor

Harga patokan ekspor (HPE) adalah harga standar yang ditetapkan secara berkala oleh menteri yang bertanggung jawab atas tugas dan fungsi pemerintah di bidang perdagangan. Kemudian, setelah berkonsultasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, atau kepala badan teknis yang relevan.

Pemerintah biasanya menetapkan harga patokan ekspor untuk melindungi kepentingan dalam negeri, mengendalikan inflasi, dan memastikan bahwa eksportir mendapatkan harga yang adil untuk barang-barang yang mereka kirim ke luar negeri. Harga patokan ekspor juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengendalikan pasokan dan permintaan dalam ekonomi domestik.

Penetapan harga patokan ekspor dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti penetapan harga tetap, penetapan batas atas dan bawah, atau mekanisme lain yang memungkinkan pemerintah untuk mengontrol harga ekspor. Sistem ini sering digunakan untuk komoditas tertentu yang dianggap strategis bagi perekonomian suatu negara, seperti sumber daya alam atau produk pertanian.

Di Indonesia, harga patokan ekspor dapat disesuaikan berdasarkan harga freight on board (FOB) rata-rata di setiap pelabuhan ekspor. Penetapannya juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kestabilan harga dalam negeri, kecukupan kebutuhan dalam negeri, kelestarian alam, dan daya saing barang ekspor.

Harga ekspor untuk barang tertentu, ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas perdagangan barang ekspor. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 ayat (2).

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa penetapan harga patokan ekspor harus melalui pertimbangan menteri teknis berdasarkan komoditasnya, yakni sebagai berikut:

  • Untuk barang ekspor hasil Pertanian dan Perkebunan oleh Menteri Pertanian.
  • Untuk barang ekspor hasil Industri oleh Menteri Perindustrian.
  • Untuk barang ekspor hasil Kehutanan oleh Menteri Kehutanan.
  • Untuk barang ekspor hasil Pertambangan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Untuk barang ekspor hasil laut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Signifikansi Penerapan Harga Patokan Ekspor

Harga patokan ekspor memiliki beberapa signifikansi dan dampak dalam konteks ekonomi suatu negara. Beberapa signifikansi utama dari HPE, antara lain:

1. Stabilisasi Harga Ekspor

Penetapan harga patokan ekspor dapat membantu dalam menjaga stabilitas harga komoditas ekspor. Dengan menetapkan harga referensi, pemerintah dapat mencegah fluktuasi harga yang tajam, yang dapat merugikan para produsen dan eksportir.

2. Pendapatan Stabil untuk Produsen

Harga patokan dapat memberikan jaminan pendapatan yang stabil bagi produsen dan eksportir. Ini dapat menjadi khususnya penting dalam sektor pertanian atau perkebunan, di mana fluktuasi harga dapat memiliki dampak besar pada pendapatan petani.

3. Kontrol Inflasi

Pemerintah dapat menggunakan harga patokan ekspor sebagai alat untuk mengendalikan inflasi. Dengan menetapkan harga minimum untuk ekspor, pemerintah dapat mencegah kenaikan harga yang tajam yang mungkin terjadi jika harga internasional naik secara signifikan.

4. Proteksi Industri Dalam Negeri

Harga patokan ekspor dapat berfungsi sebagai alat proteksi untuk industri dalam negeri. Dengan memastikan bahwa harga ekspor tidak turun di bawah level tertentu, pemerintah dapat mencegah persaingan yang tidak adil dengan produk impor yang lebih murah.

5. Mengontrol Devisa

Pemerintah dapat mengendalikan penerimaan devisa negara dengan menetapkan harga patokan ekspor. Ini dapat membantu dalam merencanakan kebijakan fiskal dan moneter dengan lebih baik.

6. Manajemen Pasokan dan Permintaan

Penetapan harga patokan ekspor juga dapat digunakan untuk mengelola pasokan dan permintaan dalam negeri. Dengan mengontrol harga ekspor, pemerintah dapat memengaruhi tingkat produksi dan konsumsi dalam negeri.

Contoh Penerapan Harga Patokan Ekspor di Indonesia

Pada umumnya, aturan harga patokan ekspor di Indonesia dilakukan untuk beberapa komoditas strategis, terutama dalam sektor pertanian dan pertambangan. Penetapan harga patokan ekspor ini bertujuan untuk melindungi kepentingan petani, produsen, dan industri dalam negeri, serta mengontrol penerimaan devisa negara.

Contoh aturan harga patokan ekspor yang telah diterapkan di Indonesia antara lain:

1. Minyak Kelapa Sawit

Indonesia telah memiliki kebijakan harga patokan untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dengan penetapan harga referensi untuk menentukan tingkat pajak ekspor. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengolahan lebih lanjut di dalam negeri dan mengurangi ekspor bahan mentah. Pada periode 1-15 Januari 2024, HPE CPO ditetapkan sebesar US$ 746,69 per metrik ton.

2. Biji Kakao

Untuk komoditas biji kakao, pemerintah telah menetapkan harga referensi ekspor agar petani mendapatkan harga yang adil. Ini juga bertujuan untuk mendukung pengembangan industri di dalam negeri. Pada periode Januari 2024, HPE biji kakao ditetapkan sebesar US$ 4.230,97/metrik ton (MT).

3. Konsentrat Tembaga

Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan kebijakan harga patokan ekspor untuk komoditas pertambangan seperti konsentrat tembaga. HPE konsentrat tembaga untuk Januari 2024 ditetapkan sebesar US$ 3.304,44 per weight equivalent (WE).

4. Konsentrat Besi Laterit

Selain konsentrat tembaga, pemerintah juga menetapkan harga patokan ekspor untuk komoditas konsentrat besi laterit. Untuk periode Januari 2024, HPE konsentrat besi laterit ditetapkan sebesar US$ 59,81/WE

Demikianlah ulasan mengenai harga patokan ekspor, yang merujuk pada penentuan harga oleh pemerintah terkait pada suatu barang yang akan dijual dan diekspor guna menjaga kestabilan jumlah barang, harga, serta daya saing dari suatu negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...