Harvey Moeis - Sandra Dewi Buat Perjanjian Pisah Harta, Ini Aturannya
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Aset suami Sandra Dewi yang disita yakni empat mobil berupa Toyota Vellfire, Lexus, MINI Cooper, dan Rolls Royce.
Mobil MINI Cooper dan Rolls Royce tersebut merupakan milik Sandra Dewi, hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk istrinya. Namun, dalam penyidikan lanjutan, harta atau aset milik Sandra Dewi lainnya tidak disita.
Kejaksaan tak menyita harta Sandra Dewi karena keduanya telah membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement, berupa pisah harta sebelum keduanya menikah pada November 2016.
Kuasa Hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar menjelaskan perjanjian pisah harta karena keduanya memiliki pendapatan masing-masing. Harvey merupakan seorang pengusaha, sedangkan Sandra Dewi merupakan seorang artis yang dikenal publik dan telah memiliki sejumlah bisnis.
Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?
Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan. Ketiga istilah ini memiliki pengertian yang sama, yakni perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan.
Perjanjian pranikah atau pisah harta, merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengikatkan diri dalam pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Di dalam perjanjian ini, mengatur mengenai pemisahan harta antara keduanya.
Dasar hukum perjanjian pranikah atau pisah harta, adalah Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."
Membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah memiliki beberapa manfaat, antara lain memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur. Ini merupakan poin penting, karena banyak terjadi sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta.
Manfaat lainnya dari perjanjian pranikah, adalah untuk melindungi kepentingan dua belah pihak sebelum mengikatkan diri dalam pernikahan, termasuk soal hutang. Melalui perjanjian ini, hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
Adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah, juga memungkinkan seseorang menjual aset atau harta kekayaannya tanpa perlu meminta persetujuan pasangan. Selain itu, dalam hal suami atau istri berniat mengajukan fasilitas kredit, tidak perlu meminta persetujuan pasangan untuk menjaminkan aset miliknya.
Mengutip legalitas.org, ada beberapa hal yang diatur dalam perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta, antara lain:
- Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan.
- Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.
- Hak istri untuk mengurus harga pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain
- Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami.
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak, dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis.
Perjanjian pranikah mengecualikan aset atau harta kekayaan yang diperoleh saat keduanya sudah menikah. Hal ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan/pernikahan menjadi harta bersama. Ini termasuk aset atau benda yang dibeli suami untuk dihadiahkan kepada istri.
Ketentuan Perjanjian Pisah Harta yang Dibuat setelah Menikah
Umumnya, perjanjian pranikah dibuat sebelum dua pihak terikat dalam perkawinan/pernikahan. Sementara, jika suami dan istri baru sepakat melakukan perjanjian setelah keduanya resmi menikah, maka istilah yang digunakan, adalah perjanjian pisah harta.
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang menyatakan "Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."
Melalui putusan MK ini, pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri. Melainkan, dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil setempat
Perjanjian pranikah atau pisah harta harus didaftarkan, agar unsur publisitas dari perjanjian yang telah dibuat terpenuhi. Pendaftaran atau pencatatan, dilakukan agar pihak ketiga, diluar pasangan suami-istri, mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat didalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta.
Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya mengikat bagi para pihak yang ada didalam akta, atau pembuat akta perjanjian, atau suami istri yang bersangkutan.