Harvey Moeis - Sandra Dewi Buat Perjanjian Pisah Harta, Ini Aturannya

Image title
25 April 2024, 15:22
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Button AI Summarize

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Aset suami Sandra Dewi yang disita yakni empat mobil berupa Toyota Vellfire, Lexus, MINI Cooper, dan Rolls Royce.

Mobil MINI Cooper dan Rolls Royce tersebut merupakan milik Sandra Dewi, hadiah ulang tahun dari Harvey Moeis untuk istrinya. Namun, dalam penyidikan lanjutan, harta atau aset milik Sandra Dewi lainnya tidak disita.

Kejaksaan tak menyita harta Sandra Dewi karena keduanya telah membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement, berupa pisah harta sebelum keduanya menikah pada November 2016.

Kuasa Hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar menjelaskan perjanjian pisah harta karena keduanya memiliki pendapatan masing-masing. Harvey merupakan seorang pengusaha, sedangkan Sandra Dewi merupakan seorang artis yang dikenal publik dan telah memiliki sejumlah bisnis.

Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian Pisah Harta
Ilustrasi, perjanjian pisah harta (Freepik)

Dalam hukum perkawinan terdapat istilah perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian perkawinan. Ketiga istilah ini memiliki pengertian yang sama, yakni perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan.

Perjanjian pranikah atau pisah harta, merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengikatkan diri dalam pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri. Di dalam perjanjian ini, mengatur mengenai pemisahan harta antara keduanya.

Dasar hukum perjanjian pranikah atau pisah harta, adalah Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."

Membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah memiliki beberapa manfaat, antara lain memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta mereka tidak bercampur. Ini merupakan poin penting, karena banyak terjadi sengketa perkawinan karena masalah percampuran harta.

Manfaat lainnya dari perjanjian pranikah, adalah untuk melindungi kepentingan dua belah pihak sebelum mengikatkan diri dalam pernikahan, termasuk soal hutang. Melalui perjanjian ini, hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...