BPJS Kesehatan Non Aktif, Penyebab dan Cara Mengaktifkan Kembali
Tahun ini BPJS Kesehatan telah menargetkan untuk mendorong re-aktivasi atau mengaktifkan kembali kepesertaan yang berstatus non aktif. Ini karena jumlah peserta yang berstatus tidak aktif tercatat mencapai 54 juta orang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan mendorong peserta non aktif untuk melakukan re-aktivasi. Targetnya sekitar 5 juta peserta non aktif aktif kembali.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan perangkat daerah di tiap wilayah untuk menyisir masyarakat yang belum tergabung dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional, maupun peserta yang status keanggotaannya tidak aktif.
”Kami juga secara rutin memberikan pemberitahuan bagi peserta dengan status tidak aktif. Itu dilakukan, mulai dari sistem blast, kirim surat melalui pos, juga lewat pemerintah daerah yang menyampaikan ke desa sampai RT/RW setempat. Kami berharap peserta yang statusnya berubah, terutama penerima bantuan iuran, bisa mengetahuinya,” kata Ali, dikutip dari Kompas.id.
Penyebab Status BPJS Kesehatan Non Aktif
Setiap penduduk Indonesia memang diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan. Namun, ada kalanya status kepesertaan seseorang tercatat non aktif.
Hal ini tentu menjadi merepotkan, karena jika status kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif, maka seseorang tidak bisa menerima manfaat yang diberikan, seperti fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.
Status BPJS Kesehatan non aktif, dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
1. Menunggak Iuran
Umumnya, penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi non aktif adalah telat atau menunggak pembayaraan iuran. Alhasil, ada tunggakan yang perlu dilunasi dengan segera.
Status BPJS non aktif karena keterlambatan pembayaran iuran bisa terjadi pada pada dua kelompok peserta, yakni peserta mandiri dan pekerja penerima upah (PPU).
2. Resign atau Terkena PHK
Kalau seseorang termasuk dalam kategori peserta BPJS Kesehatan PPU, maka pembayaran iuran menjadi tanggungan dari pihak perusahaan tempat bekerja.
Namun, apabila orang tersebut engundurkan diri (resign) atau terkena PHK, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif tidak aktif. Alasannya, karena tidak ada lagi perusahaan yang menanggung beban pembayaran iuran.
3. Berusia 21 Tahun
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non aktif ketika seseorang menginjak usia 21 tahun. Ini dapat terjadi ketika iuran pembayaran anggota tersebut menjadi tanggungan orang tua.
Meski begitu, tak semua status kepesertaan anggota yang telah menginjak usia 21 tahun menjadi non aktif. Iuran masih dapat ditanggung oleh orang tua, apabila seseorang masih berstatus sebagai mahasiswa. Untuk kasus ini, iuran daoat ditanggung orang tua hingga usia 25 tahun.
4. Dianggap Memiliki Kemampuan untuk Membayar Iuran
Alasan lain status kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang menjadi non aktif, adalah ketika peserta tersebut dianggap mempunyai kemampuan untuk membayar iuran secara mandiri. Kondisi ini dapat terjadi pada peserta yang masuk kategori penerima bantuan iuran atau PBI.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 31 Desember 2023, tercatat sebanyak 53,7 juta peserta program JKN berstatus tidak aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,5 juta orang merupakan peserta non aktif tanpa tunggakan, dan 15,2 juta orang merupakan peserta non aktif dengan tunggakan.
Berdasarkan keterangan BPJS Kesehatan, peserta non aktif tanpa tunggakan terdiri dari peserta PBI yang dinonaktifkan Kementerian Sosial karena dianggap mampu, serta peserta bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja pemerintah daerah yang dinonaktifkan Pemda.
Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori PBI tidak perlu melakukan pembayaran iuran bulanan. Sebab, iuran tersebut menjadi tanggungan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, keringanan ini hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah di Kementerian Sosial.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang non aktif, dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan secara daring atau online, dapat dilakukan melalui dua kanal, yakni melalui aplikasi JKN Mobile dan aplikasi WhatsApp.
Aplikasi JKN Mobile
Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan, adalah lewat aplikasi JKN Mobile. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google PlayStore dan AppStore. Jika telah mengunduh aplikasi tersebut, berikut langkah-langkah yang harus diikuti.
- Lakukan pendaftaran, jika belum mempunyai akun di JKN Mobile. Proses pendaftaran mudah, tinggal mengikuti panduan yang muncul di layar.
- Ketika akun sudah jadi, login memakai nomor kartu BPJS, NIK, atau alamat e-mail.
- Pilih opsi "Segmen Peserta" dan ikuti panduan tentang cara aktivasi.
- Status kepesertaan akan kembali aktif.
Aplikasi WhatsApp
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan via WhatsApp menggunakan chat assistant bernama CHIKA. Seseorang bisa menghubungi chat assistant ini melalui nomor 0811-8750-400. Berikut ini langkah-langkah selengkapnya:
- Hubungi nomor CHIKA via WhatsApp, tuliskan pesan apa saja.
- CHIKA akan menginformasikan layanan yang bisa didapatkan. Pada tahapan ini, seseorang dapat memilih opsi "Ubah Segmen Peserta".
- Sesuaikan domisili dengan benar.
- CHIKA akan menyerahkan formulir pelaporan dan WhatsApp Pandawa kantor BPJS terdekat. Pandawa berguna untuk melayani administrasi kepesertaan dalam lingkup lokal.
- Lakukan pengisian formulir pelaporan secara lengkap.
- Kirim formulir yang sudah diisi ke admin WhatsApp Pandawa.
- Ikuti langkah-langkah yang muncul di layar dan status kepesertaan BPJS tidak aktif akan menjadi aktif.
2. Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Offline
Selain melalui kanal daring atau online, seseorang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan yang non aktif secara offline, yakni dengan langsung mendatangani kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini penjelasannya.
- Persiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti buku rekening, KK, KTP, serta kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat.
- Sampaikan maksud kedatangan ke petugas.
- Petugas akan melayani dan status kepesertaan bisa aktif kembali.
Itulah beberapa penyebab status kepesertaan seseorang JKN tercatat non aktif, serta bagaimana cara mengaktifkannya kembali. Patut diketahui, pihak BPJS Kesehatan akan terlibat aktif untuk mendorong kepesertaan jaminan kesehatan ini, terutama untuk peserta non aktif tanpa tunggakan. Ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.