Apa Itu Worldcoin, Proyek Kripto yang Dibekukan Sementara oleh Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara operasional Worldcoin dan WorldID pada Minggu (4/4/2025). Pembekuan sementara ini dilakukan setelah adanya sebuah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dengan layanan digital tersebut.
Worldcoin dan World ID beroperasi dibawah naungan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Sementara layanan Worldcoin tercatat memakai TDPSE atas nama perusahaan lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. Lalu, apa itu Worldcoin dan World ID?
Apa Itu Worldcoin
Worldcoin sempat menjadi perbincangan setelah sejumlah warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, ramai-ramai mendatangi lokasi yang diduga menyediakan layanan aplikasi World App. Mereka tertarik melakukan pendaftaran dan pemindaian retina karena dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Lalu, apa itu Worldcoin? Worldcoin sendiri merupakan proyek uang kripto di bawah naungan Tools for Humanity yang berbasis di San Fransisco dan Berlin. Menariknya, proyek yang satu ini hanya dapat dibuat dan digunakan oleh manusia sungguhan.
Dikutip dari laman resminya, Worldcoin bertujuan membangun sistem identitas global dengan menawarkan pemindaian iris sebagai imbalan untuk mata uang kripto gratis dan identitas digital. Worldcoin juga menawarkan konsep identitas digital global bernama World ID, yang diklaim mampu memberikan akses ke layanan daring tanpa perlu membagikan informasi pribadi seperti nama atau alamat email.
Untuk mendapatkan World ID ini, pengguna harus menjalani pemindaian iris mata menggunakan alat khusus yang dikembangkan oleh perusahaan mitra bernama Orbs. Para calon pengguna harus melakukan pemindaian iris mata untuk mendapatkan World ID atau akun kripto Worldcoin, dengan tujuan agar pengguna dapat membedakan antara orang sungguhan dengan robot AI daring.
Meski memindai iris mata, dalam situs resminya pihak World memastikan data pribadi yang dibagikan dengan World dienkripsi selama transit dan saat disimpan. Namun, muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan sistem elektronik pada layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia.
Berdasarkan temuan awal, PT Terang Bulan Abadi belum tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik dan belum memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan-undangan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah.
Worldcoin Bermasalah di Berbagai Negara
Proyek kripto yang kini diblokir Komdigi ini sudah menghadapi sejumlah gugatan privasi di berbagai negara. Perusahaan Worldcoin milik Sam Altman diketahui memiliki rekam jejak berkaitan dengan masalah privasi di sejumlah negara Eropa, seperti yang dilaporkan Reuters pada 20 Desember 2024.
Sebelumnya, Otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) telah meminta Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah dikumpulkan sejak proyek tersebut dimulai ada 19 Desember 2024. Aktivitas Worldcoin telah memicu kekhawatiran dan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Pada Maret 2024, Pengadilan Tinggi Spanyol mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan menolak banding yang diajukan oleh pemilik Worldcoin. Pada Agustus 2024, otoritas perlindungan data di Kolombia, Superintendencia de Industria y Comercio (SIC), memulai penyelidikan terhadap Worldcoin untuk menilai apakah proyek tersebut melanggar hukum perlindungan data pribadi di negara itu, meski belum ada dakwaan resmi yang dijatuhkan.
Sementara itu, Hong Kong mengambil langkah tegas dengan langsung memblokir seluruh aktivitas Worldcoin pada Mei 2024. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan data biometrik dan pelanggaran privasi.
Meski menuai kontroversi, pengguna Worldcoin sempat terus bertambah. Laman resmi Worldcoin mencatat bahwa dalam tujuh hari ada 393.734 akun aru dan terjadi 161.285 verifikasi identitas unik.
Secara keseluruhan, aplikasi Worldcoin telah digunakan oleh lebih dari 26 juta, dengan sekitar 12 juta di antaranya adalah pengguna unik yang benar-benar tergabung dalam ekosistem mereka, pada Senin (5/5/2025). Meski disebut-sebut bisa meningkatkan privasi pengguna internet, proyek ini juga menimbulkan kekhawatiran di berbagai negara.
Demikian ulasan lengkap mengenai Worldcoin, proyek kripto yang dibekukan sementara oleh Komdigi saat ini.

