Profil Jaja Ahmad Jayus, Mantan Ketua KY Dibacok Orang Tak Dikenal

Amelia Yesidora
29 Maret 2023, 13:32
KY, Jaja Ahmad Jayus, komisi yudisial
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.
KETUA KOMISI YUDISIAL TEMUI PIMPINAN KPK
Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus  usai menemui pimpinan KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.)

Menangani Kasus Hakim Bermasalah

Selain menjadi ketua KY, Ahmad pernah menjadi bagian Majelis Kehormatan Hakim alias MKH. Lembaga negara ini bertanggungjawab dalam penegakan kode etik hakim serta berhak mengadili hakim bermasalah.

Salah satu kasus yang ia tangani berkaitan dengan jabatan ini adalah terkait Hakim RMS yang bertugas di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur. Hakim RMS dilaporkan memberi konsultasi hukum pada pihak yang berperkara pada 2019.

Kala itu, RMS juga sedang dihukum Badan Pengawas Mahkamah Agung selama dua tahun, dari Januari 2018. Kasus ini bukan kasus baru, sebab pada 2011 ia sempat disanksi KY arena pelanggaran yang sama. “Menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun,” ucap Jaja Ahmad Jayus saat pembacaan vonis di Jakarta, Februari 2019.

Sebelum itu, Ahmad pun turut campur dalam vonis Hakim Agung Achmad Yamanie. Ia diduga melakukan pemalsuan vonis atas gembong narkoba Hengky Gunawan. Awalnya, amar putusan hukuman terhadap Hengk adalah 15 tahun, tapi berubah menjadi 12 tahun. 

“Saat saya memberikan keterangan dalam BAP, kondisi saya sedang sakit dan psikologi saya terganggu, makanya saat itu saya mengubah amar putusan,” kata Achmad, dikutip dari Harian Rakyat Merdeka. 

Achmad akhirnya dipecat tidak terhormat pada 2012, di usianya yang nyaris mencapai 68 tahun. Ini hanya berjarak dua tahun sebelum Achmad Pensiun.

Di sisi lain, Jaja Ahmad Jayus kala itu hadir sebagai perwakilan dari KY, bersama dengan Iman Anshori Saleh, Suparman Marzuki, dan Taufiqqurohman Syahuri. Pemimpin sidang ini adalah Paulus Effendi Lotulung dari Mahkamah Agung. 

Hingga akhir tahun lalu, Komisi Yudisial sudah merekomendasikan sanksi bagi 19 hakim sepanjang Januari hingga November 2022. Ini berdasarkan laporan dan aduan yang diterima koisi sepanjang tahun, senilai 2661 laporan. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...