Rekam Jejak Tiga Hakim Agung Pro Sambo, Pernah Sunat Vonis Kasus Lain

Aditya Widya Putri
9 Agustus 2023, 16:15
Putusan kasasi Mahkamah Agung memberi diskon hukuman kepada Sambo cs. Tiga hakim agung setuju memotong hukuman, sementara dua lainnya dissenting opinion.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Putusan kasasi Mahkamah Agung memberi diskon hukuman kepada Sambo cs. Tiga hakim agung setuju memotong hukuman, sementara dua lainnya dissenting opinion.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan diskon hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tiga hakim yang sepakat menyunat hukuman sebelumnya pernah juga terlibat dalam putusan yang kontroversial.

Putusan kasasi tersebut melibatkan tiga hakim MA yang sepakat atas keringanan hukuman. Mereka adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta hakim anggota Suharto dan Yohanes Priyana.

Sidang kasasi digelar secara tertutup pada Selasa, (8/8), majelis hakim MA memutuskan meringankan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawati dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dari semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

"Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa, (8/8).

Selain ketiga hakim tersebut, ada juga hakim Jupriyadi dan Desnayeti yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Namun mereka kalah suara.

Putusan MA ini resmi menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhi Sambo hukuman mati.

Jejak Putusan Hukum Tiga Hakim Pro Sambo

Suhadi sebagai Ketua Majelis dalam sidang kasasi Ferdy Sambo merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung pada 2015. Ia mengawali karir sebagai hakim lewat seleksi CPNS di Pengadilan Negeri Mataram pada 1 November 1979.

Suhadi resmi menjadi Hakim Agung terhitung sejak 9 November 2011. Sejak 9 Oktober 2018 ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan Ketua Umum Pimpinan.

Sementara Suharto menjabat sebagai Hakim Agung MA sejak 2021. Pada tahun 2023 ia didapuk sebagai juru bicara MA. Suharto sudah menjajal seleksi sebanyak empat kali sebelum akhirnya dinyatakan lolos sebagai hakim agung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...