Rekam Jejak Tiga Hakim Agung Pro Sambo, Pernah Sunat Vonis Kasus Lain
Mahkamah Agung (MA) memutuskan diskon hukuman terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tiga hakim yang sepakat menyunat hukuman sebelumnya pernah juga terlibat dalam putusan yang kontroversial.
Putusan kasasi tersebut melibatkan tiga hakim MA yang sepakat atas keringanan hukuman. Mereka adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta hakim anggota Suharto dan Yohanes Priyana.
Sidang kasasi digelar secara tertutup pada Selasa, (8/8), majelis hakim MA memutuskan meringankan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sementara hukuman Putri Candrawati dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dari semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
"Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa, (8/8).
Selain ketiga hakim tersebut, ada juga hakim Jupriyadi dan Desnayeti yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) atas putusan kasasi Ferdy Sambo. Namun mereka kalah suara.
Putusan MA ini resmi menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhi Sambo hukuman mati.
Jejak Putusan Hukum Tiga Hakim Pro Sambo
Suhadi sebagai Ketua Majelis dalam sidang kasasi Ferdy Sambo merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung pada 2015. Ia mengawali karir sebagai hakim lewat seleksi CPNS di Pengadilan Negeri Mataram pada 1 November 1979.
Suhadi resmi menjadi Hakim Agung terhitung sejak 9 November 2011. Sejak 9 Oktober 2018 ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan Ketua Umum Pimpinan.
Sementara Suharto menjabat sebagai Hakim Agung MA sejak 2021. Pada tahun 2023 ia didapuk sebagai juru bicara MA. Suharto sudah menjajal seleksi sebanyak empat kali sebelum akhirnya dinyatakan lolos sebagai hakim agung.
Kemudian Yohanes Priyana adalah Hakim Agung yang menjabat sejak Oktober 2021. Pencapaian kariernya pernah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar, hingga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI.
Dalam jejak putusan hukum, ketiga hakim agung tadi pernah juga memotong masa hukuman dari kasus yang berbeda.
Suhadi dan Suharto misal, pernah menyunat hukuman kasus perkara Peninjauan Kembali (PK) Budiman Gandi Suparman. Rentetan kasus ini bahkan masih bergulir hingga sekarang.
Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat. Di PN Semarang, Budiman divonis bebas, namun jaksa mengajukan kasasi.
Budiman dinyatakan bersalah ketika menjalani tahap kasasi di MA, dan dihukum 5 tahun. Hakim agung Gazalba Saleh yang mengawal sidang diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap agar memenjarakan Budiman Gandi. Tapi putusan berubah menjadi tidak bersalah saat PK dilakukan, Suhadi dan Suharto adalah hakim yang memegang perkara PK ini.
Suhadi sempat diminta oleh KPK menjadi saksi dalam mengusut komposisi penunjukan majelis hakim dalam kasus suap penanganan perkara di MA. KPK menduga ada kesengajaan dalam menunjuk hakim untuk menangani suatu perkara. Namun Suhadi tidak datang memenuhi panggilan.
Sementara itu, Hakim Agung Yohanes Priyana punya jejak vonis meringankan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, cum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Vonis yang dijatuhkan terhadap Siti Fadilah lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.
Padahal tuntutan jaksa saat itu adalah 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsidair dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Kerugian negara waktu itu ditaksir Rp6,1 miliar.
Yohanes juga memvonis terdakwa kasus suap terhadap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dengan pidana ringan dan denda yang kecil nilainya dari tuntutan jaksa.