Profil Istaka Karya, BUMN yang Pailit dan Dibubarkan

Image title
25 Agustus 2023, 14:34
Ilustrasi. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik) melakukan aksi di depan Underpass Kentungan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (8/5/2023). Dalam aksi yang juga diikuti sejumlah penyandang disabilitas itu
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.
Ilustrasi. Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik) melakukan aksi di depan Underpass Kentungan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (8/5/2023). Dalam aksi yang juga diikuti sejumlah penyandang disabilitas itu mereka menuntut negara dan pemerintah bertanggung jawab menyusul PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit dan dibubarkan masih memiliki hutang terhadap suplier dan subkontraktor pembangunan underpass Kentungan.

PT Istaka Karya (Persero) yang dinyatakan pailit pada Juli 2022 lalu dan resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2023 lalu, akan menjual aset-asetnya untuk melunasi utang-utangnya.

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memastikan para kreditur konkuren akan mendapatkan sebagian dari hasil penjualan aset PT Istaka Karya. Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian.

Keputusan ini merupakan hasil rapat para kreditur dengan kurator yang diselenggarakan oleh pengadilan pada 4 Agustus 2023 lalu. Sejak diputus pailit, penyelesaian kewajiban Istaka Karya ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan PT PPA bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren.

Kreditur separatis adalah kreditur pemegang hak jaminan kebendaan seperti fidusia, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya. Menurut Rizwan, pembagian hasil tersebut akan diserahkan melalui mekanisme pengadilan atau diputuskan oleh pengadilan.

Perkobik tuntut penyelesaian hutang PT Istaka Karya
Perkobik tuntut penyelesaian hutang PT Istaka Karya (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.)

Sejarah Pendirian Istaka Karya

Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang konstruksi ini secara resmi berdiri pada 4 November 1980 sebagai perusahaan konstruksi konsorsium dengan nama Indonesian Consortium of Construction Industries atau PT ICCI. Di dalam konsorsium ini terdapat 18 perusahaan konstruksi.

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada pertengahan dekade 1970-an ketika Pertamina mengalami masalah keuangan. Saat itu, perusahaan yang biasanya mengerjakan kontrak dari Pertamina pun kepayahan karena tak mendapatkan kontrak.

Untuk melepaskan diri dari kesulitan itu, mereka mencari kontrak dari luar Indonesia. Namun karena perusahaan ini berukuran relatif kecil, mereka hanya mampu menjadi subkontraktor saja.

Dengan kondisi tersebut, Menteri Pekerjaan Umum berpendapat bahwa hal tersebut tidak akan menguntungkan bagi perusahaan Indonesia. Sehingga diputuskan perusahaan asal Indonesia yang akan beroperasi di Timur Tengah akan menjadi konsorsium.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...