Profil Danny Praditya, Dicekal KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi di PGN
Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) periode 2018-2020. Danny menjabat sebagai direktur komersial periode 2016-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara dugaan korupsi di PGN ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ali menuturkan pemberlakuan cegah ini adalah pengajuan pertama yang berlaku selamat 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
Merespon hal ini, Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama mengatakan bahwa perusahaan belum mendapatkan informasi dari KPK terkait pemeriksaan atau penyidikan atas pemberitaan itu.
Dia menekankan, PGN menghormati dan mendukung setiap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK. Terkait kerja sama jual beli gas antara perusahaan dengan PT IG, Rachmat menegaskan proses pemeriksaan atau penyidikan merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.
“Sampai dengan saat ini perseroan belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut,” tulis Rachmat, dalam keterangannya dikutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (29/5).
Sejalan dengan hal itu, PGN memastikan langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan ke depan. Rachmat menyebut PGN memiliki ketentuan terkait penanganan masalah hukum.
“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” tambahnya. PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Profil Danny Praditya
Danny mengawali kariernya sebagai Business Development Manager di PT Bayu Buana Gemilang setelah menyelesaikan pendidikan jenjang master di Hochschule Karlsruhe University of Applied Science di Jerman.
PT Bayu Buana Gemilang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi gas bumi melalui pipa. Jabatan ini Danny pegang sejak September 2005 sampai Januari 2006 sebelum bergabung dengan PT Citra Nusantara Gemilang sebagai CEO hingga Mei 2013.
PT Citra Nusantara Gemilang merupakan perusahaan swasta pertama yang mendistribusikan compressed natural gas (CNG) untuk industri dan transportasi.
Di saat yang sama, lulusan teknik metalurgi Universitas Indonesia ini juga menjabat sebagai Vice President Asia Pacific Natural Gas Vehicles Association (ANGVA). Danny menjabat selama dua tahun empat bulan, dimulai sejak Oktober 2009 hingga Februari 2012.
Usai memimpin asosiasi gas alam tingkat Asia, Danny kemudian mendirikan Asosiasi Perusahaan CNG Indonesia. Danny memimpin asosiasi ini sejak Maret 2012 hingga Maret 2013. Masa ini juga mengakhiri perjalanannya di Citra Nusantara Gemilang.
Dua bulan berikutnya, Danny diangkat sebagai CEO PT Gagas Energi Indonesia periode Mei 2013 sampai April 2016. Saat memimpin Gagas Energi Indonesia, Danny diangkat kembali menjadi Presiden ANGVA pada November 2015 hingga Oktober 2019.
Danny memulai karirnya di lingkungan perusahaan negara sejak 2016. Kala itu dia menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
Sebelum menjabat di Inalum, Danny terlebih dahulu bergabung menjadi Chief Gas to Power & Operating Officer pada Medco Power Indonesia periode Oktober 2019 sampai November 2021.
Danny juga berkesempatan menjadi Direktur Operasi dan Portofolio untuk perusahaan holding pertambangan Indonesia, PT MIND ID sejak November 2021. Sebelum akhirnya diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Direktur Utama Inalum.