Pemerintah Bidik Rp 8 Triliun dari Lelang Lima Seri Sukuk Negara

Agatha Olivia Victoria
13 Agustus 2020, 12:55
pemerintah, surat berharga negara
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Pemerintah kembali menerbitkan lima sukuk negara dengan target indikatif Rp 8 triliun.

Pemerintah akan kembali melelang lima seri surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk negara pada Selasa (18/6). Adapun target indikatif yang ditetapkan sebesar Rp 8 triliun.

Seri SBSN yang akan dilelang pekan depan yaitu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). "Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Kamis (13/8).

Advertisement

Sukuk negara seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back. Lelang SPN-S itu berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. 

Sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. 

Secara detail, hanya satu seri SPN-S pada lelang kali ini yaitu SPN-S 05022021. Seri tersebut memiliki tingkat kupon diskonto dengan jatuh tempo pada 5 Februari 2021.

Untuk seri PSB terdiri dari PBS-027 yang memiliki bunga 6,5% dan jatuh tempo pada 15 Mei 2023. Kemudian, kupon PBS-026 tercatat 6,62% dan akan jatuh tempo pada 15 oktober 2024.

Selanjutnya, PBS-025 memiliki tingkat imbalan 8,37% yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023. PBS-028 memiliki bunga 7,75% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement