UU Cipta Kerja Mencakup Aturan Investasi dan Usaha di Banyak Sektor

Image title
5 Oktober 2020, 21:01
omnibus law, undang-undang, dpr, pemerintah
ANTARA FOTO/RAHMAD
Ilustrasi, foto udara hamparan zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di kawasan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Aceh, Jumat (13/9/2019). Pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menjanjikan kemudahan investasi dan berusaha.

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Salah satu poin penting dalam RUU Ciptaker yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyederhanakan perizinan berusaha berdasarkan risiko. Penilaian risiko diatur berbasiskan tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas pelaku usaha.

Dengan penilaian tersebut, tingkat risiko dan peringkat kegiatan usaha ditetapkan menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, dan kegiatan usaha berisiko tinggi.  Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah hanya berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.

Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Untuk perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian nomor induk berusaha dan pernyataan sertifikasi standar.

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa nomor induk berusaha dan pemenuhan sertifikat standar. Sertifikat standar diperoleh dengan cara pelaku usaha memberikan pernyataan telah memenuhi standar sebelum melakukan kegiatan usahanya. Sertifikat standar diterbitkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Untuk perizinan berusaha dengan risiko tinggi akan diberikan nomor induk berusaha dan izin dari Pemerintah Pusat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standardisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan hasil verifikasi sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Adapun pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tata cara pengawasan bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Beleid tersebut juga mengatur mengenai penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan tanah serta pemanfaatan lahan. Salah satunya mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan sesuai standar. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...