UU Cipta Kerja Karpet Merah Buat Investor Bermasalah?

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com
14 Oktober 2020, 14:36
uu cipta kerja, omnibus law, investasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ilustrasi, sejumlah buruh demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). UU Cipta Kerja yang dinilai hanya mengundang investor bermasalah yang dapat merugikan Indonesia.

Niat pemerintah mendatangkan investor melalui UU Cipta Kerja dipertanyakan. Apakah UU Cipta Kerja akan menjadi taktik jitu membuka investor serta memberikan keuntungan besar bagi Indonesia di tengah pandemi Covid-19?

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai Omnibus Law tidak serta merta bakal mendatangkan investasi asing yang memberikan insentif bagi negara. Desmond menilai, investasi yang hadir justru akan memberikan kerugian besar.

Desmond tidak yakin Omnibus Law Cipta Kerja ini akan mendatangkan investor yang 'waras'. Malah, akan memberikan karpet merah bagi investor bermasalah yang merugikan negara.

"Padahal kalau yang diundang itu adalah investor yang 'waras', maka yang dibutuhkan adalah stabilitas politik, pemerintahan yang transparan dan bersih dari praktik pungli dan korupsi, serta tenaga kerja yang produktif dan terampil. Tidak masalah jika mereka harus membayar sedikit lebih mahal untuk masuk ke sini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10).

"Tapi karena hal itu tidak bisa diwujudkan maka yang dilakukan adalah jalan pintas melalui (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memberikan karpet merah bagi investor tapi bukan investor waras melainkan investor bermasalah yang bakal merugikan bangsa Indonesia dalam jangka panjangnya. Apakah ini yang memang dikehendaki oleh pemerintah yang sekarang berkuasa?" imbuhnya.

Artikel ini terbit pertama kali di:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...