Instruksi Mendagri soal PPKM Skala Mikro, Jam Buka Mal Diperpanjang

Image title
8 Februari 2021, 12:59
kementerian dalam negeri, ppkm, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Pengunjung pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) serta Indonesia Care (I Do Care) mengenakan masker di Mal Bali Galeria, Kuta, Badung, Bali, Selasa (19/1/2021). Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00 sesuai aturan PPKM Mikro.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan batasan yang lebih longgar pada pelaku usaha dibandingkan aturan sebelumnya. 

Advertisement

Dalam PPKM Mikro, pemerintah mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran dengan kapasitas maksimal 50%. Dalam aturan sebelumnya, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas restoran.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sebelumnya, jam operasional mal/pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00.

Meski begitu, pemerintah memberlakukan aturan yang lebih ketat hingga tingkat RT/RW. "Diinstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut seperti dilansir dari Antara pada Senin (8/2).

Pelaksanannya didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).

Sedangkan untuk mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Adapun aturan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement