Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilaksanakan Selama Ramadan

Image title
17 Maret 2021, 09:43
mui, vaksin virus corona, ramadan, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada tokoh agama di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021). MUI menyatakan vaksinasi saat Ramadan tetap bisa dijalankan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI menggelar rapat pleno pada Selasa (16/1) membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan. Dari rapat tersebut, MUI memutuskan menetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.

Fatwa itu berbunyi bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Selain itu, MUI menyatakan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang  berpuasa dengan cara injeksi intramuscular diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Advertisement

Dengan penetapan tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan untuk mencegah penularan virus corona. Namun, pelaksanaannya memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada malam selama Ramadan untuk umat Islam yang siangnya berpuasa. Pasalnya, dikhawatirkan vaksinasi menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik saat berpuasa.

Terakhir, MUI menyatakan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Hal itu untuk mewujudkan kekebalan kelompok sehingga Indonesia terbebas dari pandemi corona.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity  dengan program vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers pada Rabu (17/3).

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement