Fasilitasi Transaksi Repo Saham, KPEI Gratiskan Biaya 6 Bulan

Image title
1 Maret 2019, 17:27
Bursa Efek Indonesia
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KPEI akan menggratiskan biaya layanan transaksi Triparty Repo selama 6 bulan pertama.

PT Kriling Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan layanan baru untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) dengan menjadi pihak ketiga dalam transaksi repo atau dikenal sebagai Triparty Repo. Untuk menarik minat Anggota Bursa (AB) memanfaatkan layanan ini, KPEI akan menggratiskan biaya layanan selama enam bulan pertama sejak fasilitas tersebut diimplementasikan.

Direktur Utama KPEI Sunandar mengatakan, hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo karena belum ada layanan standar yang mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada. Padahal, transaksi ini sering dilaksanakan oleh AB.

Repo merupakan perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak pertama (seller) meminjam sejumlah dana dari pihak kedua (buyer) dengan jaminan instrumen efek tertentu. Seller berjanji akan membeli kembali efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam POJK tersebut, pelaksanaan transaksi repo dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

"KPEI bertugas melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik," kata Sunandar.

(Baca: Berutang Rp 2 T, Indoritel Gadaikan Saham Indomaret, Sari Roti, KFC)

Melalui fasilitas Triparty Repo ini, KPEI menyediakan beberapa layanan, antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan margin, penagihan, pembayaran repo rate, serta income payment (dividen atau kupon).

Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap hari, dapat membantu menghitung kecukupan margin untuk setiap partisipan. Selisih margin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call. Pemenuhan margin dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.

Kewajiban seller maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan diadministrasikan melalui fasilitas Triparty Repo ini. Misalnya, melalui penagihan dana pinjaman dan repo rate kepada seller, serta penagihan pengembalian efek kepada buyer saat jatuh tempo.

Selain itu, hak atas efek seperti dividen, akan ditagihkan kepada buyer untuk dapat diterima oleh seller meskipun efek tersebut sedang dijaminkan kepada buyer. “Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada,” ujar Sunandar.

(Baca: OJK Dukung Market Standard untuk Transaksi Repo)

 

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...