Moratorium Reklamasi Dicabut, Saham Agung Podomoro Merangkak Naik

Miftah Ardhian
9 Oktober 2017, 17:37
Bursa Saham
Arief Kamaludin|Katadata

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman resmi mencabut moratorium pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, melalui Surat Keputusan Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017. Kebijakan ini membuat saham salah satu pengembangnya yaitu PT Agung Podomoro Land Tbk mulai merangkak naik.

Berdasarkan pantauan Katadata, saham perusahaan berkode APLN ini mengalami pergerakan positif imbas dari pemberitaan pencabutan moratorium reklamasi. Terutama di Pulau G yang dikerjakan oleh anak usahanya yakni PT Muara Wisesa Samudera. Sempat jatuh dalam ke harga Rp 264 per lembar di 27 September 2017, saham APLN mulai merangkak naik di hari-hari berikutnya.

Secara berturut-turut, kenaikan terjadi di tanggal 28 September sampai 4 Oktober 2017 dengan kisaran harga Rp 280-290 per lembar. Saham APLN mencapai level tertingginya sejak jatuh dalam pada 27 September 2017, tepat disaat pemberitaan mengenai pencabutan moratorium reklamasi muncul, yakni di 5 Oktober 2017 dengan harga Rp 296 per lembar. Namun, sejak saat itu, saham APLN bergerak terbatas di level Rp 290-an per lembar.

Analis Samuel Sekuritas Muhammad Alfatih menjelaskan adanya pemberitaan terkait pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta memberikan pengaruh terhadap pergerakan saham APLN. Apalagi, perusahaan tersebut merupakan salah satu pengembang melalui anak usahanya. Dengan demikian, terdapat sentimen positif terhadap laju saham APLN.

"Dengan dicabutnya hal itu (moratorium), maka terbuka lagi atau berpeluang lagi adanya pemasukan bagi emiten," ujar Alfatih saat dihubungi Katadata, Jakarta, Senin (9/10).

Analis Recapital Sekuritas Kiswoyo Adi Joe mengatakan dampak dari pemberitaan tersebut mampu memberikan katalis positif yang dapat menggerakan laju saham APLN ke atas. Namun, dia memperkirakan dampaknya tidak akan berlangsung lama. Alasannya, para investor akan menunggu laporan kinerja kuartal III perusahaan tersebut.

"Efeknya akan singkat, tidak mungkin lama," ujarnya. (Baca: Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Berikan Rekomendasi Tolak Reklamasi)

Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pemerintah telah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Surat tersebut telah diteken oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (5/10), malam. Tuty mengatakan, moratorium sementara tersebut dicabut bersamaan sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G.

"Pulau C, D dan G sudah dicabut sanksi administratifnya oleh Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya," kata Tuty.

Berdasarkan salinan dokumen, surat yang ditandatangani Luhut berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."

Dengan pemberitahuan tersebut, diharapkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. "Agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Luhut sesuai surat tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...