BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan lagi suspensi kepada salah satu perusahaan sekuritas yaitu PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. Dijatuhkannya suspensi karena Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Adapun, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, suatu perusahaan sekuritas minimal harus memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.
Sebabnya, sejak sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Merujuk data BEI, nilai MKBD terakhir perusahan sekuritas dengan kode broker IP ini tercatat senilai Rp 60,53 miliar. Sedangkan, pada Januari 2023 nilai MKBD-nya mencapai Rp 59,76 miliar.
Sebagai informasi, pemegang saham Yugen Bertumbuh Sekuritas yaitu Surya Effendy sebesar 99,51%. Sementara Henry Surya, memiliki 0,49% saham dari total keseluruhan saham. Surya Effendy merupakan pemilik terdahulu KSP Indosurya, sementara Henry Surya merupakan anak Surya Effendy yang saat ini menjadi pemilik KSP Indosurya.
Sebelumnya, BEI menjatuhkan suspensi kepada perusahaan sekuritas yaitu PT Royal Investium Sekuritas (LH). Suspensi ini diberlakukan mengingat Royal Investium tidak memenuhi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal perusahaan yang dipersyaratkan regulator pasar modal sampai dengan 16 Januari 2023.
Terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Januari 2023, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Manullang, mengatakan untuk saat ini sesuai dengan peraturan, bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap Royal Investium Sekuritas. "Suspensi akan dibuka setelah MKBD dari Royal Investium memenuhi persyaratan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/1).