GOTO PHK 600 Karyawan, Berikan Pesangon, Bonus Tahunan dan THR

Yuliawati
Oleh Yuliawati
10 Maret 2023, 16:00
Layanan ojek online salah satu bagian dari ekosistem GOTO.
Dokumentasi GOTO
Layanan ojek online salah satu bagian dari ekosistem GOTO.

Emiten teknologi, PT Goto Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO kembali memutuskan hubungan kerja atau PHK terhadap 600 orang atau sekitar 5,6% dari total karyawan yang berjumlah 10.541 orang. Manajemen GOTO mengatakan karyawan yang dipecat mendapatkan pesangon, bonus dan tunjangan hari raya atau THR. 

"Seluruh karyawan yang terdampak akan memperoleh dukungan dari perseroan selama masa transisi dimana dukungan yang diberikan akan lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan mencakup dukungan finansial, karier, dan kesejahteraan," kata Sekretaris Perusahaan GOTO R A Koesoemohadiani, dikutip dari siaran pers, Jumat (10/3).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, GOTO juga akan memberikan tunjangan medis diperpanjang sampai Juni 2023. Karyawan juga mendapat laptop kantor yang biasa digunakan untuk bekerja. "Selain bonus tahunan, THR akan mendapat THR sebelum Idul Fitri," kata manajemen GOTO.

GOTO tak mengadakan townhall karyawan untuk mengumumkan informasi ini, mereka menyampaikan keputusan perusahaan lewat email yang disampaikan pimpinan kepada karyawan.

Berdasarkan keterangan manajemen GOTO, alasan keputusan PHK karena perusahan fokus melalukan efisiensi dan mengejar EBITDA disesuaikan positif tahun ini.

GOTO melakukan penyesuaian dengan mengkonsolidasi sejumlah bisnis dan tim sehingga organisasi menjadi lebih ramping.  "Untuk mencapai tujuan tersebut Perseroan terus menerus melakukan kajian secara menyeluruh untuk menentukan peningkatan yang dapat dilakukan di setiap kegiatan bisnis," kata Koesoemohadiani. 

Dengan pengumuman hari ini, berarti GOTO telah memangkas 1.900 karyawan.  Pemangkasan karyawan ini kedua kalinya setelah emiten hasil merger Gojek dengan Tokopedia ini memangkas 1.300 karyawan pada November 2022. 

Ketika itu, jumlah karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan 12% dari total tenaga kerja GoTo. Pengurangan tersebut berdampak pada semua divisi.

Reporter: Syahrizal Sidik

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...