BEI Berlakukan Batasan Auto Reject Bawah 15% Mulai 5 Juni 2023
Otoritas bursa mulai melakukan normalisasi kebijakan selama masa pandemi Covid-19 antara lain dengan mengembalikan jam perdagangan ke masa sebelum pandemi, menghapus larangan short selling hingga aturan mengenai batasan auto reject bawah (ARB) yang berlaku mulai Senin, 3 April 2023.
Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti keputusan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 serta empat surat keputusan direksi BEI.
Namun, khusus relaksasi mengenai kebijakan batasan auto rejection bawah (ARB) baru dilakukan secara bertahap 15% pada 5 Juni 2023 untuk seluruh fraksi harga. Sehingga, mulai Senin pekan depan, batasan ARB yang berlaku tetap 7%.
Asymmetric auto rejection yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah dan harga tawar menawar di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan demikian, penurunan harga saham maksimal tetap berlaku 7% untuk semua fraksi harga. Kebijakan ini diberlakukan OJK pada masa pandemi guna meredam kondisi pasar yang berfluktuasi.
Sedangkan, untuk batasan auto reject atas (ARA) 35% berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp 50 hingga Rp 200, 25% untuk saham di rentang Rp 200 sampai Rp 5.000. Sedangkan, ARA 20% berlaku untuk saham di harga lebih dari Rp 5.000.
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implemenasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan,” ungkap pengumuman yang disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dikutip Jumat (31/3).
BEI baru akan menerapkan kebijakan Auto Rejection secara simetris pada perdagangan Senin, 4 September 2023. Yakni, ARA dan ARB 35% untuk saham di harga Rp 50 sampai Rp 200.
Kemudian, ARA dan ARB berlaku 25% untuk saham di rentang harga Rp 200-5.000. Adapun, saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 20%.
Selain BEI juga mencabut kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan tercatat dan penerbit, yang mulai berlaku untuk laporan keuangan periode tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.