POJK Bursa Karbon Bakal Terbit Pekan Depan

Patricia Yashinta Desy Abigail
18 Agustus 2023, 14:06
POJK Bursa Karbon Bakal Terbit Pekan Depan
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam sambutannya pada Seminar Nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (31/7/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) Bursa Karbon akan diterbitkan pada pekan depan. Adapun saat ini POJK Bursa Karbon belum dapat diakses oleh publik.

Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi beralasan POJK Bursa Karbon masih dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Masih proses di Kemenkumham. Dalam waktu dekat memang akan keluar mudah-mudahan minggu depan sudah keluar," kata Inarno kepada wartawan, Jumat (18/8).

Inarno menyebut isi dari POJK Bursa Karbon seperti yang sudah disampaikan sebelumnya yaitu seperti definisi umum Bursa Karbon. Di dalamnya juga ada persyaratan untuk penyelenggaranya dan lain-lain.

Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengenai POJK Bursa Karbon. "Tapi namanya kan sudah ada yah POJK 14/2023,” ucapnya.

Sebelumnya Inarno sempat mengatakan, OJK sedang memfinalisasi RPOJK yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Sebagai informasi, RPOJK tersebut telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR.

”Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit Bursa Karbon pada bulan September mendatang sesuai dengan arahan dari bapak Presiden RI,” kata Inarno dalam sambutannya pada seminar nasional dengan tema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” yang diselenggarakan di Surabaya, Senin (31/7).

Menurutnya pemerintah memiliki target menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2% dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022. Untuk itu diperlukan dukungan dari berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan gas rumah kaca termasuk di sektor industri jasa keuangan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...