BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya menjadi penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya telah menerbitkan POJK no. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
POJK tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Bila tak ada aral melintang, rencananya perdagangan bursa karbon akan memulai debut perdananya di September tahun ini. "Seperti yang disampaikan sebelumnya, BEI siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon," kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dalam pesan singkatnya kepada Katadata, Rabu (23/8).
Untuk diketahui, nantinya unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
Berdasarkan POJK tersebut, salah satu ketentuan penyelenggara perdagangan karbon ialah mempunyai modal disetor minimal Rp 100 miliar dan tidak berasal dari pinjaman.
OJK membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin sebagai penyelenggara bursa karbon. Pasalnya, OJK mendapat mandat untuk mempersiapkan kerangka regulasi terhadap penyelenggara bursa karbon di pasar modal. Ini termasuk tata cara permohonan perizinan, tata kelola, persyaratan dan pengawasannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan hingga saat ini OJK dan DPR belum sepakat menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Tanah Air.
"Siapa bilang BEI, kan belum ditentukan. Bisa saja ada yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara," kata Inarno, saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Selasa (27/6) lalu.
Menurut Inarno, penyelenggara bursa karbon tidak hanya satu pihak dan sifatnya bisa terbuka. Para peminat yang memenuhi kriteria akan dilakukan uji kelayakan oleh OJK. Inarno memberi bocoran, beberapa persyaratan misalnya harus independen dan memiliki setoran modal yang cukup. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa bursa karbon sekaligus.