Bursa Karbon Dimulai Akhir September, 99 PLTU Berpotensi Ikut Serta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang rencananya mulai diselenggarakan akhir September ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Tanah Air. Aturan ini telah mendapat persetujuan Komisi XI DPR.
“Perkembangan tersebut tentunya meningkatkan optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon pada akhir September," kata Hasan, dalam keterangan resminya, Senin (4/9).
Hasan menambahkan, POJK bursa karbon diharapkan dapat meminimalisir multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggaran atas ketentuan.
Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon.