BEI Resmi Cabut Izin Keanggotaan Dhanawibawa Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia.
Pencabutan SPAB broker dengan kode anggota bursa TX ini berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang dan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar dengan nomor Peng-00040/BEI.ANG/09-2023 pada 22 September 2023.
"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis pengumuman itu.
Bila melihat lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, suspensi dilakukan karena adanya permintaan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan atau karena sanksi yang dikenakan oleh Bursa.
Sementara, dalam ketentuan III.2.1, BEI dapat mencabut SPAB jika suatu perusahaan sekuritas disuspensi lebih dari 90 hari berturut-turut.
Sebagaimana diketahui, pada 4 Mei 2021 lalu, BEI melakukan suspensi terhadap PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia dan melarang perusahaan untuk melakukan transaksi di bursa karena tidak memenuhi ketentuan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagaimana yang dipersyaratkan. Saat itu, perusahaan juga dikenakan denda Rp 178 juta.
Kemudian, dalam pengumuman yang disampaikan kepada nasabah pada 2 September 2021 lalu, perusahaan telah proses pengembalian izin keanggotaan DSI kepada PT Bursa Efek Indonesia.
Dhanawibawa Sekuritas Indonesia beralamat di The Manhattan Square Lt. 17 Unit H, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan. Perusahaan ini mendapat izin usaha sebagai anggota bursa sejak 1995.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Saham Dhanawibawa Sekuritas Indonesia dimiliki 99,9% oleh PT Rejeki Multi Cemerlang dan 0,01%-nya oleh PT Anugerah Karya Gemilang.