OJK mencabut izin usaha PT Corpus Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Pencabutan itu terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi larangan melakuakan transaksi perdagangan terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas karena tidak memenuhi ketentuan modal minimal Rp 25 miliar.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia pada 22 September 2023. Perusahaan sekuritas ini sudah disuspensi sejak 2021.
Investor reksa dana hingga asuransi di dalam negeri memborong saham GOTO saat investor lama seperti Softbank justru menjual sebagian saham untuk merealisasikan keuntungan.