Guru Besar UNS Soroti Inkonsistensi Regulasi Securities Crowdfunding

Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
26 September 2023, 09:48
Prof Yudho menyoroti maraknya platform digital Securities Crowdfunding (SCF) atau layanan urun dana di industri pasar modal Indonesia yang belum didukung dengan regulasi yang solid.
Istimewa
Prof Yudho menyoroti maraknya platform digital Securities Crowdfunding (SCF) atau layanan urun dana di industri pasar modal Indonesia yang belum didukung dengan regulasi yang solid.

Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Prof. Yudho Taruno Muryanto  dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Korporasi dan Investasi. 

Prof Yudho menjadi guru besar ke-287 UNS dan ke-11 Fakultas Hukum. Selain Prof Yudho, hari ini UNS juga mengukuhkan 5 guru besar lainnya dari Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Dalam pidato pengukuhannya di Auditorium Haryo Mataram UNS, Prof Yudho menyoroti maraknya platform digital Securities Crowdfunding (SCF) atau layanan urun dana di industri pasar modal Indonesia yang belum didukung dengan regulasi yang solid. 

Ia mencontohkan adanya inkonsistensi regulasi layanan investasi, masih tumpang tindihnya klasterisasi jenis dan instrumen investasi, serta persoalan tanggungjawab pengelolaan investasi dalam pemenuhan prinsip keterbukaan. 

Dia menyebut, inkonsistensi pengaturan di bidang investasi menimbulkan dualisme peran OJK. Di satu sisi, OJK mempunyai tugas pengaturan, pengawasan dan berwenang menetapkan suatu lembaga hukum/hubungan hukum masuk ke dalam kualifikasi sektor jasa keuangan dalam hal ini di bidang pasar modal. 

Namun, di sisi lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menyatakan kegiatan layanan SCF tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penawaran umum (pasar modal). 

“Regulasi seperti ini harus diperjelas dan dipertegas,” kata Prof Yudho dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).

Hubungan hukum para pihak yang terlibat dalam transaksi SCF diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut sudah di revisi menjadi POJK No 16 /POJK.04/2021. 

Sesuai POJK dalam SCF terdapat sejumlah pihak yang terlibat. Pertama, penyelenggara atau pemilik platform yang berperan untuk melakukan reviu atas usaha dan prospek usaha yang dimiliki oleh penerbit. 

Kedua, penerbit efek (instrumen surat berharga seperti saham, obligasi dan sejenisnya) yang merupakan pemilik usaha dan penerima modal. Ketiga, pemodal atau investor yang akan membeli efek yang diterbitkan oleh penerbit.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai bulan Agustus 2023 terdapat sebanyak 16 platform SCF yang telah mengantongi izin OJK dan menghimpun dana sebesar Rp 951,20 miliar. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...