BEI Akan Telisik Dugaan Transaksi Semu di Saham CUAN
Bursa Efek Indonesia atau BEI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap emiten Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pemeriksaan ini disebabkan naiknya saham CUAN secara signifikan yakni 1.359,24% per enam bulan ini. Akibatnya saham CUAN disuspensi oleh otoritas bursa.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang, mengatakan secara prosedur CUAN sudah dua kali disuspensi oleh otoritas bursa. Namun dirinya tidak menepis, jika saham CUAN bisa berlanjut untuk diinvestigasi.
"Suspensi ini sampai pengumuman lebih lanjut pada saat yang berdekatan. Jadi kami lagi periksa dulu lah," kata Kristian kepada wartawan, Jumat (29/12).
Dia menyebut, dari semua saham Prajogo Pangestu lainnya seperti PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) kemungkinan bisa diperiksa ke depannya. Dia menekankan, suspensi CUAN akan berlanjut sambil mengumpulkan indikasi ataupun temuan dalam laporan pemeriksaan.
"Semua kemungkinan seperti ada transaksi semu, kemungkinan itu akan dikumpulkan. Lamanya suspenssi tergantung pemeriksaan nanti," sebutnya.
Menurut data perdagangan, kinerja saham cuan per enam bulan naik 1.359% dan selama tiga bulan melesat 359,76%. Saham CUAN terbang hingga 4.799% year to date. Perusahaan ini melantai di BEI pada 8 Maret 2023 dengan harga IPO-nya Rp 220 per saham. CUAN melepaskan sahamnya kepublik saat itu hingga 1,69 miliar saham dengan meraup Rp 371,8 miliar.
Direktur Utama Petrindo Jaya Kreasi Michael buka suara terkait lonjakan harga saham perseroan. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini CUAN telah menyampaikan seluruh rencana maupun aktivitas yang memerlukan keterbukaan informasi kepada BEI.
Keterbukaan informasi ini bertujuan agar pelaku pasar dapat dapat mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham CUAN.
“Sampai dengan surat ini dibuat, belum ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).