Saham CUAN Jadi Penghuni Papan Pemantauan Khusus Bursa

Syahrizal Sidik
15 Januari 2024, 16:07
Saham CUAN Jadi Penghuni Papan Pemantauan Khusus Bursa
Katadata/Hufaz Muhammad
Layar yang menunjukkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Saham CUAN menjadi penghuni papan pemantauan khusus BEI.
Button AI Summarize

Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) masuk dalam daftar saham pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku efektif mulai 16 Januari 2024. 

Perusahaan dengan kode efek CUAN itu memenuhi salah satu dari 11 kriteria emiten yang masuk papan pemantauan khusus. Saham Petrindo Jaya Kreasi memenuhi kriteria nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Perdagangan saham CUAN disuspensi sejak sesi pertama perdagangan 19 Desember 2023 hingga saat ini. Sejak suspensi dilakukan, otoritas bursa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saham CUAN. 

Suspensi tersebut dilakukan lantaran terjadinya kenaikan harga saham CUAN yang signifikan. Berdasarkan data statistik BEI, saham CUAN telah terbang hingga 6.002% dan masuk jajaran top movers sepanjang 2023. 

Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang menegaskan hingga kini dari hasil investigasi belum ditemukan praktek manipulasi di saham tersebut. “Saat ini kami tak ada kendala (dalam pemeriksaan itu),” kata Kristian kepada wartawan pada Selasa (9/1). 

Selain itu, BEI juga akan membuka peluang agar saham CUAN diperiksa lebih dalam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal itu demi membuktikan indikasi manipulasi yang BEI laporkan atas saham tertentu.

“Kalau ada temuan indikasi manipulasi, akan kami koordinasikan dengan OJK,” kata Kristian. 

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan pemeriksaan terhadap saham CUAN tengah didalami BEI. “Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran akan dilaporkan ke OJK,” kata Inarno dalam jawaban tertulisnya, Kamis (11/1). 

Inarno juga menyebut, dalam rangka penegakan hukum, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek seperti manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...