Kliring Komoditi dan Koin Indonesia Kontongi Izin Operasional
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti juga memberikan izin ke PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
"Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/1).
Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mengungkapkan, KKI siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi.
"Operasi inti kami meliputi pemberian dukungan kepada Bursa dalam hal kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka dan pasar spot aset kripto," katanya.
Direktur Utama ICC Budi Mardino mengungkapkan, penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto semakin melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN). ICC beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan menggunakan tingkat keamanan berstandar dunia untuk memastikan keamanan aset kripto yang dimiliki oleh investor.
Bappebti telah berperan aktif dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga lembaga self regulatory organizations (SRO). Terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan lembaga penyimpanan aset kripto.
Bursa kripto sendiri yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.