Saham Bank Mayapada Masuk UMA Bursa, Sebulan Terakhir Ambles 61%

Syahrizal Sidik
24 Januari 2024, 09:23
Saham Bank Mayapada Masuk UMA Bursa, Sebulan Terakhir Ambles 61%
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BEI mengumumkan pergerakan saham di luar kebiasaan atau UMA terhadap Bank Mayapada setelah harga sahamnya turun signifikan belakangan ini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan terjadinya pergerakan saham di luar kebiasaan alias unusual market activity (UMA) terhadap emiten bank milik Dato Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). 

Pengumuman UMA terhadap saham MAYA lantaran terjadinya penurunan harga saham yang secara signifikan. Bila merujuk data BEI, dalam sepekan terakhir ini saham Bank Mayapada anjlok 30,70%. Sedangkan, sebulan terakhir ini sahamnya ambles 61%.

Penurunan paling tajam perdagangan saham Bank Mayapada secara intraday, terjadi pada 15 Januari 2024 dengan pelemahan 24,84%. Kemudian, pada 23 Januari, sahamnya juga terperosok 23,30% alias berkurang 48 poin.

Pada Rabu ini, saham Bank Mayapda diperdagangkan pada kisaran Rp 149 sampai Rp 163 per lembarnya dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 2,93 triliun. 

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham MAYA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” demikian maklumat bursa, dikutip Rabu (24/1).

Oleh karenanya, BEI meminta agar investor agar memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa; mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. 

Lalu, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan empertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. 

Hingga saat ini, saham Bank Mayapada masih mendapat notasi khusus G, yakni mendapat sanksi administratif atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. 

Namun, menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, berdasarkan hasil tindak lanjut bursa, emiten bersandi MAYA tesebut telah memenuhi kewajiban yang menyebabkan sahamnya mendapat notasi khusus G. 

“Pengenaan notasi khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu 1 bulan setelah tanggal pengenaan notasi khusus,” kata Nyoman, Senin (15/1). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...